Payung Hukum bagi Perusahaan Pers

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Post Image
Ilustrasi (dayjob.com)

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. Hal tersebut dijelaskan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Sementara itu Perusahaan media atau bisa disebut juga sebagai perusahaan pers, adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi. Hal tersebut diuraikan dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers.

UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers merupakan payung hukum bagi perusahaan pers, segala hak dan kewajiban, serta syarat pendirian perusahaan pers diatur dalam UU Pers.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa perusahaan media atau perusahaan pers harus berbadan hukum, bisa berbentuk perseroan terbatas, atau badan hukum lainnya. Kewajiban berbentuk abdan hukum juga disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers, yakni: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.

Selain itu dijelaskan pula pada Pasal 10 UU Pers, bahwa Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

 

HARIANDI LAW OFFICE