Jenis-Jenis Saham

Saham menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor. Nah tahukah Anda ada beberapa karakteristik tentang saham?

Post Image
Bursa Efek Indonesia

Saham menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor. Nah tahukah Anda ada beberapa karakteristik tentang saham?

Menurut undang-undang, dalam anggaran dasar perusahaan dapat ditetapkan satu klasifikasi atau lebih. Beberapa karakterisitik saham tersebut, yaitu:

Saham Biasa
Saham ini adalah saham yang kepada pemegangnya memberikan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hak untuk memperoleh dividen atau pembagian keuntungan. Namun terkadang bisa dikeluarkan saham yang hanya mempunyai hak untuk memperoleh dividen saja tanpa memberikan hak suara dalam RUPS. Jenis saham inilah yang dinamakan non voting share.

Saham dengan Hak Khusus
Saham ini adalah saham yang selain memberikan hak suara dan menikmati dividen, masih memberikan hak-hak tertentu lainnya. Menurut peraturan, hak-hak lainnya seperti  saham yang memberikan hak khusus untuk lebih dahulu mencalonkan anggota direksi dan atau komisaris, sehingga pemegang saham biasa tinggal memilih di antara calon yang diajukan oleh pemegang saham khusus ini. Jenis saham khusus tersebut yang dinamakan saham oligargi.

Saham Temporer
Saham ini artinya hanya bersifat sementara untuk jangka waktu tertentu saja yang setelah itu akan ditarik kembali atau untuk ditukar dengan klasifikasi lain.

Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang memberikan hak lebih kepada pemegangnya dalam pembagian dividen. Pemegang saham ini mempunyai hak lebih dahulu memperoleh pembagian dividen dan baru setelah itu sisanya yang dibagikan kepada pemegang saham lainnya.