Hukum Mahar
Anda pasti tidak asing dengan istilah mahar atau mas kawin. Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita.
Anda pasti tidak asing dengan istilah mahar atau mas kawin. Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mahar merupakan hak calon mempelai wanita untuk menerima pemberian dari calon mempelai pria.
Di dalam Al-Quran kewajiban tentang pemberian mahar salah satunya diatur dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
"Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan (istri) akan mas kahwin mereka itu sebagai pemberian ( yang wajib ). Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebahagian dari mas kahwinnnya, maka makanlah (gunakanlah) pemberian tersebut sebagai nikmat yang baik lagi lazat."
Adapun bentuk dan jenis dan harga yang harus dibayarkan oleh calon suami pada calon istrinya sebagaimana disebut dalam Pasal 30 KHI adalah sesuai dengan apa yang telah disepakati. Sebagaimana dianjurkan oleh Islam, penentuan mahar ini didasarkan oleh kesederhanaan dan kemudahan (Pasal 31 KHI)
Adapun pemberian mahar ini dapat dilakukan secara tunai maupun ditangguhkan. Mahar yang langsung diberikan pada mempelai wanita menjadi haknya terhitung sejak mahar tersebut diberikan.
Namun apabila ditangguhkan, mahar tersebut tetap menjadi utang bagi calon mempelai pria tersebut sepanjang disetujui oleh calon mempelai wanita (Pasal 34 ayat (1) KHI).
Adapun penangguhan pemberian mas kawin atau mahar tersebut tidak menyebabkan perkawinan itu batal atau mengurangi keabsahan perkawinan. Berlaku juga apabila mahar tidak disebut pada saat akad nikah, hal tersebut tidak mengurangi keabsahan perkawinan (Pasal 34 ayat (2) KHI).
HARIANDI LAW OFFICE
