Rahasia Kedokteran
Anda tentu pernah berkonsultasi ke dokter atau mendapatkan resep dokter. Tahukah Anda bahwa informasi dan data pasien wajib dirahasiakan? Tips kali ini membahas tentang rahasia kedokteran.
Anda tentu pernah berkonsultasi ke dokter atau mendapatkan resep dokter. Tahukah Anda bahwa informasi dan data pasien wajib dirahasiakan? Tips kali ini membahas tentang rahasia kedokteran.
Rahasia kedokteran adalah data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya. Sesuai kode etik kedokteran, setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Saat ini telah ada peraturan yang mengatur rahasia kedokteran yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.
Rahasia Kedokteran menurut peraturan ini mencakup tentang identitas pasien, kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran; dan hal lain yang berkenaan dengan pasien. Selain dokter, rumah sakit juga memiliki kewajiban untuk menjaga rahasia kedokteran. Setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran.
Rahasia kedokteran ini boleh dibuka apabila:
- Untuk kepentingan kesehatan pasien;
- Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
- Permintaan pasien sendiri;
- Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahasia kedokteran juga termasuk apa yang dimuat dalam rekam medis. Dalam hal rekam medis digunakan sebagai bahan penelitian, identitas pasien harus disembunyikan. Di luar ketentuan-ketentuan tersebut maka pihak (selain pasien/keluarga pasien) yang membocorkan rahasia kedokteran dapat dikenakan Pasal 322 KUHP yang menyebutkan membuka rahasia medis termasuk tindakan kejahatan yang diancam pidana penjara sembilan bulan atau denda.
HARIANDI LAW OFFICE
