Perjanjian Kredit
Anda mungkin saat ini sedang melakukan kredit kendaraan bermotor atau kredit kepemilikan rumah. Tapi tahukah Anda tentang arti kredit?
Anda mungkin saat ini sedang melakukan kredit kendaraan bermotor atau kredit kepemilikan rumah. Tapi tahukah Anda tentang arti kredit?
Kredit secara etimologis diartikan sebagai kepercayaan. Apabila orang atau badan usaha mendapatkan kredit maka orang atau badan usaha tersebut mendapatkan kepercayaan dari pemberi kredit.
Menurut UU Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Fungsi perjanjian kredit adalah:
- Sebagai perjanjian pokok;
- Sebagai bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban kreditor dan debitur;
- Sebagai alat untuk melakukan pemantauan kredit.
Bentuk perjanjian kredit yaitu:
- Perjanjian kredit di bawah tangan;
- Perjanjian yang dibuat oleh dan di hadapan notaris yang akan menjadi akta autentik.
HARIANDI LAW OFFICE
