Visum Et Repertum

Kita sering mendengar tentang istilah Visum Et Repertum pada suatu kejahatan yang mengakibatkan atau menjadikan seseorang luka atau mati. Apakah pengertiannya? Apakah isinya?

Post Image
Ilustrasi (akumarkom.blogspot.com)

Kita sering mendengar tentang istilah Visum Et Repertum pada suatu kejahatan yang mengakibatkan atau menjadikan seseorang luka atau mati. Apakah pengertiannya? Apakah isinya?

Pengertian dari Visum Et Repertum menurut beberapa literatur hukum pidana adalah apa yang dilihat, apa yang ditemukan. Munculnya Visum Et Repertum ini dilatarbelakangi karena di dalam suatu sidang peradilan pidana diperlukan tanda bukti. Tanda bukti (corpus delicti) dapat berupa senjata api, barang hasil curian atau penggelapan atau barang-barang bukti lain yang diperlukan untuk pembuktian.

Namun menjadi sangat sulit ketika barang bukti tersebut adalah badan manusia, dimana luka dapat membusuk, dapat menimbulkan perubahan pada jasad tubuh manusia tersebut. Oleh karena keberadaan barang bukti berupa tubuh manusia, keberadaannya sebagai barang bukti digantikan oleh Visum Et Repertum.

Adapun tujuan dari pembuatan visum tersebut adalah untuk membantu aparat hukum dalam mengungkap suatu perkara yang diduga akibat tindak pidana yang berhubungan dengan perusakan tubuh, kesehatan, dan juga nyawa manusia. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang menyatakan penyidik bila menganggap perlu dan untuk kepentingan peradilan, menangani seorang korban, baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau pada dokter dan atau ahli lainnya.

Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 KUHAP adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Keterangan ahli ini menjadi satu alat bukti yang sah yang diakui dalam peradilan pidana yang dijelaskan menurut pasal 184 KUHAP yakni alat bukti yang sah ialah
a.     Keterangan saksi
b.     Keterangan ahli
c.     Surat
d.     Petunjuk
e.     Keterangan terdakwa

Surat keterangan ahli ini memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta resmi dari padanya (Pasal 187 KUHAP).

Oleh sebab itu di dalam suatu Visum Et Repertum, yang pertama perlu dicantumkan nama dokter yang menangani, tempat dan tanggal pemeriksaan, jenis kelamin dari korban, umur, tempat dan tanggal lahir korban, pihak yang meminta keterangan tanggal dan nomor surat yang dicantumkan dalam pendahuluan dan diawali dengan kata-kata Pro Justisia.

Bagian kedua yang dicantumkan adalah bagian pemberitaan yang mencantumkan ciri-ciri korban, dari pakaian, rambut, warna kulit dan lain-lain dan luka-luka yang ada di dalam tubuhnya (apabila ada). Yang juga penting dicantumkan adalah adalah kondisi dari organnya, kafena ada kemungkinan kematian seseorang bukan merupakan akibat langsung dari luka atas penganiayaan atau  tabrakan melainkan akibat shock atau memang terdapat suatu penyakit yang ada di dalam tubuhnya.

 

HARIANDI LAW OFFICE