Hak atas Lingkungan

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak kepada setiap orang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Post Image
Kerusakan Lingkungan (walhi-riau.or.id)

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak kepada setiap orang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia meliputi berbagai upaya yang sifatnya persuasif, preventif, kuratif, dan kalau diperlukan represif.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup adalah:

  1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
  2. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  3. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  4. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  5. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  6. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  7. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  8. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
  9. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. Tanggung jawab negara;
  2. Kelestarian dan keberlanjutan;
  3. Keserasian dan keseimbangan;
  4. Keterpaduan;
  5. Manfaat;
  6. Kehati-hatian;
  7. Keadilan;
  8. Ekoregion;
  9. Keanekaragaman hayati;
  10. Pencemar membayar;
  11. Partisipatif;
  12. Kearifan lokal;
  13. Tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  14. Otonomi daerah.