Hak Guna Bangunan

Anda mungkin pernah membaca sertifikat tanah. Tidak semua berstatus hak milik. Tetapi ada juga yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Tahukah Anda arti dari HGB?

Post Image
Ilustrasi (infokprrumah.blogspot.com)

Anda mungkin pernah membaca sertifikat tanah. Tidak semua berstatus hak milik. Tetapi ada juga yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Tahukah Anda arti dari HGB?

HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. HGB berbeda dengan hak milik atas tanah.

Pemegang HGB, yaitu:
1. Warga negara Indonesia, dan;
2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.

HGB diberikan pada beberapa macam tanah:
1. HGB yang diberikan dari tanah negara;
2. HGB yang diberikan dari tanah hak pengelolaan;
3. HGB yang diberikan di atas tanah hak milik.

Dapatkah HGB dialihkan? Menurut peraturan perundang-undangan HGB dapat beralih karena:
1. Jual beli;
2. Tukar menukar;
3. Penyertaan dalam modal;
4. Hibah;
5. Pewarisan.

HGB dapat hapus karena:
1. Berakhirnya jangka waktu pemberiannya;
2. Tidak terpenuhinya syarat pemenangnya;
3. Pencabutan hak;
4. Penyerahan sukarela;
5. Ditelantarkan;
6. Pemegang haknya tidak memenuhi kewajibannya;
7. Pemegang haknya tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian pemberian haknya;
8. Putusan pengadilan;
9. Kemusnahan tanahnya.