Komisi Informasi
Anda tentu tidak asing dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial. Tapi tahukah Anda tentang Komisi Informasi? Seperti apakah Komisi Informasi tersebut? Apakah tugasnya?
Anda tentu tidak asing dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial. Tapi tahukah Anda tentang Komisi Informasi? Seperti apakah Komisi Informasi tersebut? Apakah tugasnya?
Tips hukum kali ini membahas tentang Komisi Informasi.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Setiap orang yang mendapatkan hambatan untuk mendapatkan informasi dari badan atau instansi publik, dapat mengajukan mekanisme penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat yang berkedudukan di Jakarta, Komisi Infomasi Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. Keanggotaan Komisi Informasi adalah untuk Komisis Informasi Pusata terdiri dari tujuh orang anggota sedangkan komisi informasi daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) beranggotakan 5 orang.
Tugas Komisi Informasi adalah:
1. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi yang diajukan setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU KIP;
2. Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik;
3. Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Kewenangan Komisi Informasi:
1. Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
2. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
3. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik atau pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
4. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengan keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
5. Membuat kode etik yang dimumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
