Informasi Publik

Saat ini kita telah memiliki Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memberikan jaminan terhadap seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh publik.

Post Image
Ilustrasi (nsemo.org)

Saat ini kita telah memiliki Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP memberikan jaminan terhadap seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

UU KIP juga memberikan kewajban kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik, serta membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan Pemohon Informasi Publik).

Lalu seperti apakah prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik itu?

1. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses;

2. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Diartikan pengecualian informasi harus sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta telah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya;

3. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara tepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;

4. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakatserta telah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya;

5. Informasi proaktif, artinya badan publik secara proaktif perlu menyebarluaskan informasi tanpa harus dengan permohonan;

6. Adanya mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang cepat, kompeten, dan independen;

7. Adanya ancaman sanksi bagi penghambat akses Informasi Publik.

 

HARIANDI LAW OFFICE