Alasan-alasan yang Dapat Membuat Hakim Konstitusi Diberhentikan
Hakim konstitusi adalah memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan. Dapatkah seorang hakim konstitusi diberhentikan? Alasan-alasan apa saja yang dapat membuat hakim konstitusi diberhentikan?
Hakim konstitusi adalah memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan. Dapatkah seorang hakim konstitusi diberhentikan? Alasan-alasan apa saja yang dapat membuat hakim konstitusi diberhentikan?
1. Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila: meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun, telah berakhir masa jabatannya; atau sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
2. Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. melakukan perbuatan tercela yaitu tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana yang telah ditentukan, melanggar larangan undang-undang Mahkamah Konstitusi, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi;
c. permintaan pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi;
d. pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.
e. ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi, kecuali alasan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pemberhentian sementara tersebut paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Dalam hal perpanjangan karena waktu telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian, yang bersangkutan direhabilitasi dengan Keputusan Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.
HARIANDI LAW OFFICE
