Syarat jika Suami Ingin Berpoligami

Tentu anda semua tidak asing dengan istilah berpoligami. Jika seorang suami ingin beristri lebih dari satu (poligami), maka Pengadilan Agama dapat memberikan izin kepada suami tersebut apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang menginginkan beristri lebih dari satu? Berikut ketentuannya:

Post Image
Ilustrasi (muslim.or.id)

Tentu anda semua tidak asing dengan istilah berpoligami. Jika seorang suami ingin beristri lebih dari satu (poligami), maka Pengadilan Agama dapat memberikan izin kepada suami tersebut apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang menginginkan beristri lebih dari satu? Berikut ketentuannya:

Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk beristri lebih dari satu, harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Persetujuan dari istri tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

 

HARIANDI LAW OFFICE