Perbuatan Hukum Atas Nama Perseroan yang Belum Memperoleh Status Badan Hukum

Perbuatan hukum atas nama perseroan dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan. Bagaimana ketentuan tentang perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum tersebut?

Post Image
Ilustrasi (mydenverduilawyer.com)

Perbuatan hukum atas nama perseroan dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan. Bagaimana ketentuan tentang perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum tersebut?
 
1. Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut;
 
2. Dalam hal perbuatan hukum dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan;
 
3. Perbuatan hukum tersebut, karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum;
 
4. Perbuatan hukum tersebut hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan;
 
5. RUPS yang pada (poin 4) adalah RUPS pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

 

HARIANDI LAW OFFICE