Memahami Kewenangan Penyelidik
Mungkin anda sering mendengar tentang Penyelidik. Siapa yang dapat dikatakan sebagai penyelidik dan apa saja kewenangan penyelidik tersebut? Berikut ketentuannya:
Mungkin anda sering mendengar tentang penyelidik. Siapa yang dapat dikatakan sebagai penyelidik dan apa saja kewenangan penyelidik tersebut? Berikut ketentuannya:
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Kemudian ditegaskan bahwa penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
Selain itu, penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut diatas kepada penyidik.
HARIANDI LAW OFFICE
