Memahami Kewenangan Penyelidik

Mungkin anda sering mendengar tentang Penyelidik. Siapa yang dapat dikatakan sebagai penyelidik dan apa saja kewenangan penyelidik tersebut? Berikut ketentuannya:

Post Image
Ilustrasi (smartinsights.com)

Mungkin anda sering mendengar tentang penyelidik. Siapa yang dapat dikatakan sebagai penyelidik dan apa saja kewenangan penyelidik tersebut? Berikut ketentuannya:
 
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Kemudian ditegaskan bahwa penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
 
Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
 
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
 
2. mencari keterangan dan barang bukti;
 
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
 
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
 
Selain itu, penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
 
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
 
2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
 
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
 
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
 
Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut diatas kepada penyidik.

 

HARIANDI LAW OFFICE