Proses Pengangkatan Hakim Konstitusi

Masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Jika jabatan hakim Konsitutsi berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi, maka dilakukan pergantian dengan mengangkat hakim baru. Bagaimana proses pengangkatan hakim Konstitusi tersebut?

Post Image
Mahkamah Konstitusi (Gresnews.com)

Masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Jika jabatan hakim Konsitutsi berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi, maka dilakukan pergantian dengan mengangkat hakim baru. Bagaimana proses pengangkatan hakim Konstitusi tersebut?

1. Hakim konstitusi harus memenuhi syarat yaitu memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan;

2. Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat yang ditentukan antara lain warga negara Indonesia, berpendidikan sarjana hukum dan berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan. Selain itu calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi;

3. Hakim konstitusi dilarang merangkap menjadi pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri;

4. Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, dengan proses pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden;

5. Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif;

6. Sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Pengucapan sumpah atau janji tersebut dilakukan di hadapan Presiden.

 

HARIANDI LAW OFFICE