Ketentuan Legalitas Bagi Perusahaan Retail

Ketentuan legalitas bagi perusahaan retail, khususnya retail modern atau toko modern, hampir sama dengan usaha perdagangan lainnya.

Post Image
Ilustrasi pengusaha kecil (surapengusha.com)

Dasar hukum perusahaan retail bisa dilihat pada Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selain itu terdapat juga Peraturan Menteri Perdagangan No 53 tahun 2008.

Dari dua peraturan tersebut disebutkan bahwa ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir berbentuk perkulakan. Kemudian, ritel tradisional adalah perusahaan yang menjual barang eceran selain berbentuk ritel modern (misalnya toko klontong, serta penjual di pasar).

Ketentuan legalitas bagi perusahaan retail, khususnya retail modern atau toko modern, hampir sama dengan usaha perdagangan lainnya.

Beberapa syarat izin yang diperlukan dalam pendirian usaha retail sebagai bukti legalitas perusahaan, yakni: 1) Pendirian Badan Hukum; 2) Surat Izin Usaha Perdagangan; 3) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 4) Izin Mendirikan Bangunan, khusus Toko Modern; 5) Keterangan Domisili Perusahaan; 6) Izin Gangguan; serta 7) Izin Usaha Toko Modern, yang diwajibkan Perpres No 112 tahun 2007 dan Permendag 53 tahun 2011.

HARIANDI LAW OFFICE