Syarat Sahnya Suatu Keputusan Tata Usaha Negara

Sebelumnya telah dibahas mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai obyek Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagaimana syarat-syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara tersebut?

Post Image
Palu hakim (darsonov)

Sebelumnya telah dibahas mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai obyek Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagaimana syarat-syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara tersebut?

Syarat sahnya suatu KTUN ada dua macam, yaitu syarat materiil dan syarat formil:

1. Syarat Materiil yaitu:

a. Keputusan harus dibuat oleh alat negara (organ) yang berwenang;

b. Karena keputusan itu suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka pembentukan kehendak itu tidak boleh memuat kekurangan yuridis;

c. Keputusan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan dasarnya dan pembuatnya harus memperhatikan cara (prosedur) membuat keputusan itu, bilamana hal ini ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut;

d. Isi dan tujuan keputusan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.

2. Syarat Formil yaitu:

a. Syarat-syarat yang ditentukan yang berhubungan dengan persiapan dibuatnya keputusan dan yang berhubungan dengan cara dibuatnya keputusan, harus dipenuhi;

b. Keputusan harus diberi bentuk yang ditentukan;

c. Syarat-syarat yang ditentukan yang berhubungan dengan dilakukannya keputusan, harus dipenuhi;

d. Jangka waktu yang ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya keputusan dan diumumkannya keputusan itu tidak boleh dilewati.

 

HARIANDI LAW OFFICE