Syarat Sahnya Suatu Keputusan Tata Usaha Negara
Sebelumnya telah dibahas mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai obyek Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagaimana syarat-syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara tersebut?
Sebelumnya telah dibahas mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai obyek Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagaimana syarat-syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara tersebut?
Syarat sahnya suatu KTUN ada dua macam, yaitu syarat materiil dan syarat formil:
1. Syarat Materiil yaitu:
a. Keputusan harus dibuat oleh alat negara (organ) yang berwenang;
b. Karena keputusan itu suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka pembentukan kehendak itu tidak boleh memuat kekurangan yuridis;
c. Keputusan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan dasarnya dan pembuatnya harus memperhatikan cara (prosedur) membuat keputusan itu, bilamana hal ini ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut;
d. Isi dan tujuan keputusan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.
2. Syarat Formil yaitu:
a. Syarat-syarat yang ditentukan yang berhubungan dengan persiapan dibuatnya keputusan dan yang berhubungan dengan cara dibuatnya keputusan, harus dipenuhi;
b. Keputusan harus diberi bentuk yang ditentukan;
c. Syarat-syarat yang ditentukan yang berhubungan dengan dilakukannya keputusan, harus dipenuhi;
d. Jangka waktu yang ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya keputusan dan diumumkannya keputusan itu tidak boleh dilewati.
HARIANDI LAW OFFICE
