Akibat Hukum Keputusan TUN

Salah satu yang mendasari sehingga suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) disebut obyek dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Bagaimana sehingga obyek KTUN menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata tersebut? Berikut ketentuannya:

Post Image
Ilustrasi-iyaa.com

Salah satu yang mendasari sehingga suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) disebut obyek dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Bagaimana sehingga obyek KTUN menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata tersebut? Berikut ketentuannya:

Menimbulkan Akibat Hukum yaitu menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hukum yang telah ada. Karena Penetapan Tertulis itu merupakan suatu tindakan hukum, maka sebagai tindakan hukum ia selalu dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Apabila tidak dapat menimbulkan akibat hukum ia bukan suatu tindakan hukum dan karenanya juga bukan suatu Penetapan Tertulis. Sebagai suatu tindakan hukum, Penetapan Tertulis harus mampu menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan-hubungan hukum yang telah ada, seperti:

1. Menguatkan suatu hubungan hukum atau keadaan hukum yang telah ada (declaratoir);

2. Menimbulkan suatu hubungan hukum atau keadaan hukum yang baru (constitutief);

3. Menolak untuk menguatkan hubungan hukum atau keadaan hukum yang telah ada atau keadaan hukum yang baru.

 

HARIANDI LAW OFFICE