Hukum Suap Menyuap Aparat di Indonesia

Pembaca tentu pernah mendengar kata “menyogok”, ini sama artinya dengan suap menyuap.  Hal itu merupakan perbuatan yang erat kaitannya dengan pejabat atau aparat, karena pihak yang menerima sogokan atau suap adalah pihak aparat atau pejabat, dengan harapan si penyuap dimudahkan atau mendapatkan janji kemudahan dalam tugas yang menjadi kewenangan aparat atau pejabat tersebut.

Post Image
Ilustrasi suap (infoindo.com)

Pembaca tentu pernah mendengar kata “menyogok”, ini sama artinya dengan suap menyuap.  Hal itu merupakan perbuatan yang erat kaitannya dengan pejabat atau aparat, karena pihak yang menerima sogokan atau suap adalah pihak aparat atau pejabat, dengan harapan si penyuap dimudahkan atau mendapatkan janji kemudahan dalam tugas yang menjadi kewenangan aparat atau pejabat tersebut. Misalkan saja, seorang pengusaha menyuap Kepala Daerah agar mendapatkan izin usaha perkebunan, atau izin usaha pertambangan.

Suap merupakan tindak pidana yang sejak lama diatur dalam UU No. 3 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Pasal 3 UU tersebut menyatakan: “Barangsiapa menerima sesuatu  atau janji,  sedangkan  ia  mengetahui  atau  patut  dapat  menduga  bahwa  pemberian  sesuatu  atau  janji itu  dimaksudkan  supaya  ia  berbuat  sesuatu  atau  tidak  berbuat  sesuatu  dalam  tugasnya,  yang berlawanan  dengan  kewenangan  atau  kewajibannya  yang menyangkut  kepentingan  umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)”

Selain itu, di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) juga mengatur tindak pidana suap, yakni dalam Pasal 209 dan Pasal 210 KUHPidana (penyuapan aktif), serta pada Pasal 418, Pasal 419 dan pasal 420 KUHP (penyuapan pasif).

Aturan yang paling mutakhir mengenai suap menyuap dengan aparat di Indonesia ada di Pasal 12 huruf a UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa: “Dipidana  dengan  pidana  penjara  seumur  hidup  atau pidana    penjara  paling  singkat  4  (empat)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh)  tahun  dan pidana  denda  paling  sedikit  Rp  200.000.000,00  (dua  ratus  juta  rupiah)  dan  paling  banyak  Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah  atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji  tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak  melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”


HARIANDI LAW OFFICE