Hukum Suap Menyuap Aparat di Indonesia
Pembaca tentu pernah mendengar kata “menyogok”, ini sama artinya dengan suap menyuap. Hal itu merupakan perbuatan yang erat kaitannya dengan pejabat atau aparat, karena pihak yang menerima sogokan atau suap adalah pihak aparat atau pejabat, dengan harapan si penyuap dimudahkan atau mendapatkan janji kemudahan dalam tugas yang menjadi kewenangan aparat atau pejabat tersebut.
Pembaca tentu pernah mendengar kata “menyogok”, ini sama artinya dengan suap menyuap. Hal itu merupakan perbuatan yang erat kaitannya dengan pejabat atau aparat, karena pihak yang menerima sogokan atau suap adalah pihak aparat atau pejabat, dengan harapan si penyuap dimudahkan atau mendapatkan janji kemudahan dalam tugas yang menjadi kewenangan aparat atau pejabat tersebut. Misalkan saja, seorang pengusaha menyuap Kepala Daerah agar mendapatkan izin usaha perkebunan, atau izin usaha pertambangan.
Suap merupakan tindak pidana yang sejak lama diatur dalam UU No. 3 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Pasal 3 UU tersebut menyatakan: “Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)”
Selain itu, di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) juga mengatur tindak pidana suap, yakni dalam Pasal 209 dan Pasal 210 KUHPidana (penyuapan aktif), serta pada Pasal 418, Pasal 419 dan pasal 420 KUHP (penyuapan pasif).
Aturan yang paling mutakhir mengenai suap menyuap dengan aparat di Indonesia ada di Pasal 12 huruf a UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”
HARIANDI LAW OFFICE
