Klausul Syarat Batalnya Perjanjian dalam Suatu Perjanjian
Tentang klausul syarat batalnya suatu perjanjian sering ditemukan dalam suatu perjanjian. Apakah syarat batalnya suatu perjanjian harus ada dalam klausul sebuah perjanjian? Berikut ketentuannya:
Tentang klausul syarat batalnya suatu perjanjian sering ditemukan dalam suatu perjanjian. Apakah syarat batalnya suatu perjanjian harus ada dalam klausul sebuah perjanjian? Berikut ketentuannya:
Dalam banyak praktek membuat surat perjanjian sering dimasukan klausul berikut "jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak yang lain dapat membatalkan perjanjian." Sebenarnya klausul semacam ini tidak perlu dimasukkan ke dalam perjanjian, karena hukum perdata telah menerapkan prinsip umum dalam perjanjian berupa syarat batal. Suatu syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andai kata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Syarat batal merupakan suatu batasan, di mana jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian, maka pihak lain dalam perjanjian itu dapat membatalkan perjanjian secara sepihak. Klausul semacam ini dianggap slalu ada dalam setiap perjanjian, sehingga meskipun suatu perjanjian tidak menentukannya dalam bunyi pasal-pasalnya, prinsip ini tetap berlaku.
Namun meskipun syarat batal dianggap selalu berlaku pada semua perjanjian, namun batalnya perjanjian itu tidak dapat terjadi begitu saja, melainkan harus dimintakan pembatalannya kepada pengadilan. Pihak yang menuduh pihak lainya wanprestasi, harus mengajukan pembatalan itu kepada pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pihak wanprestasi dan karenanya perjanjian dibatalkan, maka bisa dikatakan tidak ada perjanjian yang batal.
Begitu pula sebaliknya dalam perjanjian banyak memasukan klausul agar para pihak dapat membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa perlu membatalkan melalui pengadilan. Klausul seperti ini tidak ada dampak hukumnya karena ketentuan pembatalan melalui pengadilan berlaku mutlak, sehingga tetap klausul tersebut dikesampingkan dan penyelesaian harus ditempuh melalui pengadilan.
Dengan demikian klausul syarat batal perjanjian tidak harus dicantumkan dalam suatu perjanjian. Begitu pula klausul mengenai pembatalan perjanjian secara sepihak tidak berdampak hukum bahkan akan dikesampingkan karena penyelesaian harus ditempuh melalui pengadilan.
NURHARIANDI LAW OFFICE
