Pengacara Rudi Sebut Keterangan Deviardi Karangan

Rusdi mengatakan dalam setiap persidangan yang digelar, dakwaan jaksa mulai terpatahkan argumennya satu per satu. Menurut Rusdi itu terjadi karena jaksa menyusun dakwaan berdasarkan apa yang disampaikan oleh pelatih golf Rudi, Deviardi saja.

Post Image
Rudi Rubiandini di persidangan Tipikor (Edy Susanto/Gresnews.com)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Widjanarko dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pihak Rudi berharap dalam persidangan ini terungkap keterangan palsu dari Deviardi yang merupakan pelatih golf Rudi.  

"Selain itu persidangan hari ini juga menghadirkan Artha Meris Simbolon dan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumesser," ujar pengacara Rudi, Rusdi A. Bakar, ketika dihubungi Gresnews.com, Selasa (4/2).

Rusdi mengatakan dalam setiap persidangan yang digelar, dakwaan jaksa mulai terpatahkan argumennya satu per satu. Menurut Rusdi, itu terjadi karena jaksa menyusun dakwaan berdasarkan apa yang disampaikan oleh pelatih golf Rudi, Deviardi saja. "Di persidangan hari ini akan terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan Deviardi hanyalah karangan saja," ujarnya.

Di dalam dakwaan Rudi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Rudi menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang sebesar US$ 522,500 ribu dari Artha Meris Simbolon selaku Presiden Direktur PT Kaltim Prana Industri (PT KPI). Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar Rudi melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Pemberian hadiah dari Artha Meris agar terdakwa memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Jaksa Riyono.

Rudi juga didakwa oleh jaksa menerima uang dari Johanes Widjonarko yang sebelumnya menjabt sebagai Wakil Kepala SKK Migas dan mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser. Hal tersebut dikemukakan oleh Jaksa  Medi Iskandar Zulkarnain.

"Uang sejumlah Sin$ 600 ribu yang diterima dari Yohanes ditempatkan pada Safe Deposit Box atas nama Deviardi pada Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah," kata Jaksa Medi.

Sementara uang sejumlah US$ 200 ribu yang diterima dari Gerhard juga dimasukkan dalam Safe Deposit Box di bank yang sama oleh Deviardi. Deviardi ini merupakan pelatih golf Rudi. Rudi juga didakwa oleh JPU KPK menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sejumlah uang dengan cara menitipkannya kepada Deviardi.

Deviardi kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan cara menempatkannya di Safe Deposit Box pada Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah. Berikut catatan sejumlah uang yang ditempatkan dalam safe deposit tersebut:

1. Uang sejumlah US$ 250 ribu, US$ 22,5 ribu, US$ 50 ribu dan US$ 200 ribu yang diterima dari Presiden Direktur PT Kaltim Artha Meris Simbolon.
2. Uang sejumlah US$ 50 ribu yang diterima dari Iwan Ratman
3. Uang sejumlah US$ 200 ribu dari Gerhard Rumeser
4. Uang sejumlah Sin$ 600 ribu yang diterima dari Johanes Widjonarko.
5. Uang sejumlah Sin$ 200 ribu yang diterima dari Widodo Ratanachaitong dimasukkan ke rekening atas nama Deviardi pada Bank CIMB Singapura.

Selain itu Rudi, menurut Jaksa Riyono, juga didakwa memasukkan uang yang diterima dari Widodo Ratanachaitong sebesar US$ 200 ribu ke Safe Deposit Box atas nama terdakwa pada Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin Nomor Box 303 dan uang sebesar US$ 100 ribu dimasukkan terdakwa dalam ruang kerja miliknya di kantor SKK Migas.

Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rudi tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Butir 4 Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian serta Pasal 4 Angka 6 dan Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Sumpah Jabatan Kepala SKK Migas.