Seleksi Hakim Konstitusi oleh KY Digugat

Seleksi calon hakim konstitusi oleh panel ahli bentukan KY bertentangan dengan UUD 1945 karena lembaga ini tidak dikenal dalam UUD 1945.

Post Image
Hakim Konstitusi bersidang di MK (mahkamahkonstitusi.go.id)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah advokat menguji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).  Mereka menilai UU ini bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tidak mengamanatkan pelibatan Komisi Yudisial (KY) dalam pengajuan calon hakim konstitusi.

Gugatan ini diajukan oleh sekelompok pengacara, di antaranya Andi M Asrun bersama rekannya, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana, dan Aan Sukirman. "Pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang dibentuk secara permanen oleh KY bersama MK juga bermasalah," kata Andi M Asrun.

Menurut Andi, selaku pemohon dengan nomor perkara 1/PUU-XII/2014, seleksi calon hakim konstitusi oleh panel ahli bentukan KY bertentangan dengan UUD 1945 karena lembaga ini tidak dikenal dalam UUD 1945. Berdasarkan original intent  konstitusi (paham desain undang-undang harus merujuk pada konstitusi), kata Asrun, pemilihan hakim konstitusi diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA) dan Presiden. "Sepertinya panel ahli berada di atas kekuasaan tiga lembaga itu. Ini melanggar konstitusi," katanya, usai sidang perbaikan permohonan di MK, Jakarta, kemarin.

Ia berpendapat UU Nomor 4 Tahun 2014 ini telah memperbesar kewenangan KY dan sebaliknya mengurangi kewenangan DPR, MA, dan Presiden tanpa terlebih dulu  mengubah UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.

Pada hari yang sama, MK telah memutus gugatan lima pemohon yang berbeda atas uji materi Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi UU terhadap UUD 1945. "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Handan Zoleva, saat membacakan putusan perkara Nomor 91/PUU-XI/2013, di Gedung MK Jalan Merdeka barat, Jakarta, kemarin.

Menurut Mahkamah Permohonan Pemohon kehilangan objek kedudukan hukum (legal standing) dan pemohon dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan. "Oleh karena objek permohonan sebagaimana dipertimbangkan tidak ada maka kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," ujar Hamdan.

Majelis Hakim MK juga menolak permohonan perkara Nomor 92/PUU-XI/2013; Nomor 93/PUU-XI/2013; dan Nomor 94/PUU-XI/2013 yang juga menguji Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Sementara perkara Nomor 90/PUU-XI/2013 (yang juga menguji Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU tentang MK), MK menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon karena ditarik kembali oleh pemohon.