Apa yang Perlu Dilakukan Ketika Mendapati Kekerasan dalam Rumah Tangga?

KUHP kita tidak mengatur mengenai tindak pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga. Aturan ini muncul sejak diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Banyak beberapa sesi curhatan yang dilakukan klien terhadap saya tentang duduk perkara rumah tangganya hingga kerap kali menimbulkan kekerasan fisik dan gak tangung-tanggung kekerasan tersebut dilakukan. Ada seseorang klien yang bercerita bahwa dirinya pernah didorong oleh suaminya hingga terjatuh dan kepala terbentur tembok, luka pun masih membekas di dahinya. Ada pula yang bercerita tentang pemukulan ketangan istri hingga membekas, ada pula cerita bahwa dirinya diancam oleh suami dengan menggunakan pisau sehingga menuruti apa kata suami tanpa bisa membela hak-haknya. Miris memang mendengar percekcokan yang pada akhirnya mendapati kekerasan baik secara psikis maupun fisik.

Post Image
Ilustrasi KDRT (healelaw.ca)

Kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga sering kali terjadi dan kebanyakan kasus korbannya adalah perempuan dan anak baik dari segi kekerasan seorang suami terhadap istrinya maupun kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya. Dalam sesi ini, saya akan membahas kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri untuk mengkhususkan pembahasan ini pada UU tentang KDRT, hal ini dikarenakan jika kekerasan dikenai kepada anak, maka pasal yang digunakan tidak hanya dalam UU tentang KDRT tetapi juga UU tentang perlindungan anak.

KUHP kita tidak mengatur mengenai tindak pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga. Aturan ini muncul sejak diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Banyak beberapa sesi curhatan yang dilakukan klien terhadap saya tentang duduk perkara rumah tangganya hingga kerap kali menimbulkan kekerasan fisik dan gak tangung-tanggung kekerasan tersebut dilakukan. Ada seseorang klien yang bercerita bahwa dirinya pernah didorong oleh suaminya hingga terjatuh dan kepala terbentur tembok, luka pun masih membekas di dahinya. Ada pula yang bercerita tentang pemukulan ketangan istri hingga membekas, ada pula cerita bahwa dirinya diancam oleh suami dengan menggunakan pisau sehingga menuruti apa kata suami tanpa bisa membela hak-haknya. Miris memang mendengar percekcokan yang pada akhirnya mendapati kekerasan baik secara psikis maupun fisik.

Konsep UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pada Pasal 1 Angka 1 UU ini disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah "setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."

Dalam pengertian ini, perempuan menduduki posisi yang sebenarnya sangat dilindungi dengan adanya kata-kata Terutama Perempuan, hal ini perlu dipertegas karena perempuan dianggap memiliki posisi yang rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga seperti lemahnya perempuan terhadap kekuatan fisik suami yang secara biologi jelas ukuran kekuatan (otot) sangatlah berbeda, maupun kekerasannya yang timbul dikarenakan masalah ekonomi. Contoh seorang istri tidak bekerja di luar untuk mencari uang sedangkan suami bekerja, dalam posisi ini suami memiliki posisi tertinggi untuk memaksa istrinya melakukan pekerjaan sesuai keinginannya dengan ancaman tidak diberikan uang bulanan. Pemaksaan dan ancaman ini kerap kali menimbulkan kekerasan fisik dan lebih parahnya istri tidak memiliki keberanian untuk menuntut haknya dikarena jika ia takut apabila pergi atau meninggalkan suaminya hidupnya lebih tidak terjamin dikarenakan ia tidak bekerja. Sekali lagi perempuan berpikir bahwa "Hidupnya bergantung pada penghasilan suami."

Pernah suatu ketika klien bercerita kepada saya bahwa rumah tangganya di ujung tanduk kehancuran. Ia ingin sekali lepas dari jeratan suaminya lantaran suami sering memukulnya dan suaminya juga memiliki "WIL" yang jelas kerap kali mengusik rumah tangganya dan anak-anaknya yang tidak suka dengan kelakuan bapaknya. Akan tetapi dia tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun mengajukan gugatan cerai lantaran ia takut hidupnya justru lebih sengsara apabila memutuskan untuk meninggalkan suaminya. Dia berpikir apa yang akan dilakukannya apabila meninggalkan suami sedangkan anak-anaknya masih membutuhkan biaya hidup dan biaya sekolah belum lagi kebutuhan lainnya. Akhirnya ia memutuskan untuk bertahan menghadapi suaminya.

Kasus di atas menurut saya justru keadaan psikologis ibu dan anak akan terganggu. Prinsip ini yang menurut saya seharusnya perlu dirubah, perempuan bukan hanya diam di rumah menerima nafkah suami tetapi harus berpenghasilan dan mandiri agar tidak diremehkan oleh kaum laki-laki. Sekali lagi perempuan harus tegas untuk mengingatkan pasangannya bahwa perbuatannya adalah diluar batas.

Kembali lagi pada kosep UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bahwa UU ini bukan hanya mengatur perlindungan hukum bagi kaum perempuan sebagai istri akan tetapi juga suami. Perlindungan hukum pada UU ini diberikan kepada:

1. Suami, istri, dan anak

2. Orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan huruf a di atas, karena hubungan darah, perkawinan, persesusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.

3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) memang masuk dalam UU KDRT akan tetapi implementasinya kurang dirasa. Pada saat ini masih digodok tentang pembentukan UU PRT yang diharapkan mampu melindungi pekerja rumah tangga. Untuk pembahasan ini akan dibahas lebih lanjut dalam sesi berikutnya.

Ruang lingkup kekerasan dalam rumah tangga meliputi 4 (empat) aspek, yaitu: KEKERASAN FISIK, KEKERASAN PSIKIS, KEKERASAN SEKSUAL, dan PENELANTARAN RUMAH TANGGA. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/ atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Penelantaran rumah tangga dalam hal ini adalah bahwa dalam rumah tangga tersebut suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya.

Dalam UU ini pula mengatur mengenai ketentuan PIDANA yang dikenakan kepada pelaku kekerasan. Langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk menjerat para pelaku kekerasan ke dalam jeruji penjara?

Langkah yang dapat dilakukan
Langkah apa yang perlu dilakukan jika mendapat suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga?.

Saya tidak pernah menyarankan untuk dilaporkan secara pidana maupun dilakukan perceraian. Akan tetapi ini menjadi langkah terakhir yang harus ditempuh apabila hal tersebut dirasa perlu demi kebaikan bagi korban dan anak-anak korban.

1. Perlu dipikirkan matang-matang akibat baik dan buruknya apabila pelaku kekerasan dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini perlu dilakukan karena sebagian besar rumah tangga korban juga ikut hancur dan ujung-ujungnya dilakukanlah perceraian.

2. Apabila ada salah satu dari 4 indikator kekerasan di atas, terutama kekerasan fisik harus segera lapor ke pihak berwajib yaitu kepolisian untuk segera dilakukan visum. Hal ini perlu dilakukan karena apabila bukti ini hilang maka polisi akan kesulitan untuk mencari alat bukti lain selain visum yang menyatakan bahwa pernah dilakukan kekerasan secara fisik oleh suami.

3. Biasanya apabila laporan dilaporkan ke POLRES setempat akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.

4. Korban akan dimintai keterangannya sebagai saksi dikepolisian. (dalam hal ini korban diharap bisa membantu kepolisian untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi serta bukti-bukti yang ada untuk diserahkan).

5. Apabila Polisi merasa alat bukti tersebut cukup (minimal 2 alat bukti) maka pelaku dapat ditingkatkan statusnya menjadi TERSANGKA. Dalam hal ini Polisi berhak melakukan penahanan terhadap tersangka.

6. Catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut. hal ini diperlukan untuk mempermudah korban menanyakan sampai dimana perkara tersebut ditangani.

Korban dalam posisi yang bagaimana?
Yang dilakukan korban setelah pelaporan adalah korban dalam keadaan pasif (menunggu). Korban hanya dapat mendesak pihak kepolisian dan penyidik yang menangani perkara tersebut agar kasus segera dinyatakan P21 dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan. P21 adalah pernyataan bahwa berkas telah lengkap. Korban dalam posisi pasif, yang aktif adalah pihak kepolisian dan kejaksaan. Korban juga memiliki hak untuk menanyakan perkara tersebut sudah ditangani sampai tahap mana dan korban juga harus aktif dan memastikan bahwa kasus tersebut telah disidang di pengadilan.

Saran selanjutnya dapat dilakukan korban adalah meminta dukungan dari pemerintah, LSM, NGO, dan LBH agar perkara tersebut segera disidangkan dan meminta keadilan apabila ada kejanggalan penanganan kasus tersebut.

Daftar LSM/NGO/Pemerintah yang dapat dihubungi:

1. Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak
Alamat : Jl. Merdeka Barat 15, Jakarta 10110
Tlep : (021) 3805563

2. Komisi Nasional Perempuan
Situs : http://www.komnasperempuan.or.id
Alamat : Jl. Latuharhari 4B, Jakarta 10310
Telp : (021) 390.3963

3. Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Surabaya
Alamat : Jagir Sidomukti-Gang Lebar. Nomor 26 Surabaya

4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana
Alamat :Jl. Nginden Permata No. 1 Surabaya
Telp. : (031) 5929102, 5929103

Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan

Rizky Ayu Nataria El Chidtian. Sarjana Hukum Universitas Airlangga yang aktif di LBH Surabaya.

BLOG