Meskipun terlambat karena disela menulis kasus Chromebook, saya mau mengabarkan perkembangan surat permintaan informasi yang saya kirim ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Gizi Nasional (BGN) pada 21 April 2026 mengenai proyek penunjukan langsung teknologi informasi Rp1,2 triliun. (Link status saya lampirkan di komentar.)
Email dibalas pada 27 April 2026. Artinya sesuai aturan, dibalas dalam batas maksimal 10 hari kerja setelah email saya diterima.
Masalahnya: balasannya ngaco!
Inti surat saya meminta informasi tentang dokumen berikut:
- Salinan Dokumen Kontrak/Perjanjian Pelaksanaan Penugasan.
- Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan.
- Dokumen Justifikasi/Pertimbangan Penunjukan Langsung.
- Salinan bukti pembayaran atau SP2D sesuai data SPSE Inaproc.
- Daftar entitas/perusahaan pihak ketiga (subkontraktor/mitra) yang digandeng oleh Perum Peruri dalam pelaksanaan kedua paket pekerjaan tersebut, beserta nilai kontrak masing-masing subkontraktor.
Balasan datang dari orang (robot?) bernama Antoni, mengatasnamakan SAGI (Sentra Aduan Gizi Interaktif) Badan Gizi Nasional —padahal tujuan surat saya ke PPID bukan SAGI.
Isinya: saya malah dikira mau mengajukan proposal kerja sama untuk berpartisipasi pada program MBG. Tidak sedikit pun disinggung permintaan informasi yang merupakan inti surat yang saya kirim melalui prosedur email resmi sesuai yang tercantum di situs PPID BGN.
Begini redaksinya:
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya Bapak Agustinus Edy Kristianto dan terima kasih atas minat Bapak Agustinus Edy Kristianto untuk berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi Gratis. Kami informasikan bahwa saat ini terkait kerja sama, terima kasih atas penawarannya. Jika ke depannya dibutuhkan akan dihubungi kembali."
Jawaban BGN ini sangat memalukan untuk sekelas lembaga negara yang diserahi mengelola anggaran MBG Rp71 triliun dalam APBN 2025 dan melejit jadi Rp335 triliun pada 2026. Jawaban itu menunjukkan BGN tidak transparan, tidak kredibel, dan tidak profesional. Bahkan untuk memahami maksud isi suatu surat saja tidak mampu. Rupanya mereka pikir lembaga publik bisa dikelola dengan main-main.
Nanti saya pikir-pikir lagi untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP), ukur-ukur waktu dan biayanya juga. Santai saja, yang penting "barang" ini diawasi terus di dinding saya ini — karena sayalah yang memulai membuka dugaan bau amis proyek itu.
Kalau berharap dugaan korupsinya diusut pada masa pemerintahan sekarang, sih, nyaris sama mustahilnya dengan Manchester United juara Premier League musim ini.
Kita realistis saja.
Tapi kalau ditanya layanan PPID BGN bermanfaat atau tidak, jawaban saya: tidak!
Salam,
AEK
