Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (Ibam), dan terdakwa kasus Chromebook lain agaknya berada di ujung tanduk kalau melihat putusan hakim Tipikor PN Jakpus terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah (30/4/2026): Sri divonis 4 tahun penjara, Mulyatsyah 4,5 tahun.
Khusus Mulyatsyah, dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Kita lihat pertimbangan hakim:
Kerugian keuangan negara Rp2,18 triliun terbukti. "...sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan jaksa penuntut umum," kata hakim Mardiantos.
Kerugian terjadi pada periode 2019–2022, meliputi: Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, dan US$44,05 juta (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan.
Sri dan Mulyatsyah disebut oleh hakim terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (status: buron!).
Ada satu pertimbangan memberatkan dari hakim yang perlu dicatat: perbuatan Sri dan Mulyatsyah bersama pelaku lain telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Perbuatan itu juga dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak.
Artinya, tak relevan lagi mempersoalkan "mengapa BPKP dan bukan BPK yang melakukan penghitungan kerugian negara" atau menyebut "perhitungan kerugian negaranya aneh, ngaco, dll." Perbuatan juga dilakukan bersama-sama, termasuk dengan Nadiem, Ibam, dan Jurist Tan.
Rasanya nyaris mustahil kalau kerugian negara terbukti pada perkara Sri dan Mulyatsyah, tapi tidak terbukti pada perkara Nadiem dan Ibam — sebab ini merupakan satu rangkaian perbuatan bersama-sama dalam satu kasus yang sama.
Jika para pihak tak setuju pertimbangan hakim ini, silakan tempuh upaya hukum (banding, dst.). Jika menuding hakim "aneh-aneh", silakan buktikan — lapor pidana, lapor KY, atau lapor ke Badan Pengawasan MA, dan sebagainya.
Saya pribadi sependapat dengan hakim — terserah pendapat Anda masing-masing. Ini negara demokrasi.
Ibam telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Dengan tuntutan seberat itu, bagi seorang terdakwa korupsi, sesungguhnya ia bisa disebut beruntung mendapatkan status tahanan kota atas pertimbangan sakit — namun masih bisa menghadiri podcast yang berbicara tentang pembelaan kasusnya, ikut meluncurkan buku tentang kriminalisasi kasus korupsi, mengunggah pembelaan diri di medsos, hingga melakukan konferensi pers. Suatu hal yang tidak semua terdakwa — bahkan yang non-korupsi sekalipun — bisa dapatkan.
Tapi jika kasus Ibam mau dijadikan preseden, logikanya harus konsisten: setiap tersangka/terdakwa yang sedang ditahan di seluruh Indonesia — terutama yang sakit — berhak mengajukan hal yang sama: keluar dari tahanan atas alasan kesehatan, lalu melakukan pembelaan diri dari luar melalui berbagai platform. Jika hak itu hanya berlaku untuk Ibam dan tidak untuk yang lain, itu namanya perlakuan istimewa yang melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Salam,
AEK
