Rudi Terima Uang dari Anak Buahnya dan Cuci Uang

Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rudi tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 butir 4 Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan.

Post Image
Rudi Rubiandini di persidangan Tipikor (Edy Susanto/Gresnews.com)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini ternyata juga menerima uang dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko dan mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser. Rudi juga didakwa melakukan tindak pencucian uang dengan mengalihkan uang yang diterimanya dari beberapa pihak ke berbagai bentuk.

"Uang sejumlah Sin$ 600 ribu yang diterima dari Yohanes ditempatkan pada Safe Deposit Box atas nama Deviardi pada Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Medi Iskandar Zulkarnain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (7/1).

Sementara uang sejumlah US$ 200 ribu yang diterima dari Gerhard juga dimasukkan dalam Safe Deposit Box di bank yang sama oleh Deviardi. Deviardi ini merupakan tangan kanan dan pelatih golf Rudi.

Rudi juga didakwa oleh JPU KPK menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sejumlah uang dengan cara menitipkannya kepada Deviardi. Deviardi kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan cara menempatkannya di Safe Deposit Box pada Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.

Berikut catatan sejumlah uang yang ditempatkan dalam safe deposit tersebut:
1. Uang sejumlah US$ 250 ribu, US$ 22,5 ribu, US$ 50 ribu dan US$ 200 ribu yang diterima dari Presiden Direktur PT Kaltim Artha Meris Simbolon.
2. Uang sejumlah US$ 50 ribu yang diterima dari Iwan Ratman
3. Uang sejumlah US$ 200 ribu dari Gerhard Rumeser
4. Uang sejumlah Sin$ 600 ribu yang diterima dari Yohanes Widjonarko.
5. Uang sejumlah Sin$ 200 ribu yang diterima dari Widodo Ratanachaitong dimasukan ke rekening atas nama Deviardi pada Bank CIMB Singapura.

Selain itu Rudi juga didakwa memasukkan uang yang diterima dari Widodo Ratanachaitong sebesar US$ 200 ribu ke Safe Deposit Box atas nama terdakwa pada Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin no box 303 dan uang sebesar US$ 100 ribu dimasukkan terdakwa dalam ruang kerja miliknya di kantor SKK Migas.

Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rudi tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 butir 4 Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian serta Pasal 4 angka 6 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Sumpah Jabatan Kepala SKK Migas.

Rudi Rubiandini juga didakwa melakukan pidana pencucian uang. Rudi melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, menitipkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menukarkan dengan mata uang. "Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/1).

Dipaparkan dalam dakwaan ketiga, Rudi menempatkan uang pada safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin, pada brankas di ruang kerjanya, pada rekening Bank Mandiri Jakarta Gedung Patra Jasa, pada rekening Bank BNI cabang Perguruan Tinggi Bandung dan pada rekening Bank BRI kantor cabang ITB.

"Rudi Rubiandini menitipkan uang pada safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niaga Pondok Indah. Mentransfer uang kepada Yuni Ria Arlon dan Ela Riyela Ria Soehadja," kata jaksa.

Selain itu dia mengalihkan uang yang diterima dengan cara menyetorkan uang secara tunai ke rekening atas nama Rudy Gunawan, Ela Riyela Ria Soch, Refabbia Adha dan Rizkie Belandie. Serta membelanjakan yaitu membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design, membayar pelunasan pembelian satu unit rumah di Jalan Haji Ramli Nomor 15 RT 11 RW 015 Menteng Dalam, Tebet.

Adapula pembelian jam Rolex, mobil Toyota Sedan Camry 2,5 L Hibrid A/T warna hitam tahun 2013, jam tangan Citizen Echo Drive. Selanjutnya Rudi membayarkan biaya pengurusan pernikahan anaknya kepada Mazaya Wedding Organizer.Rudi juga menukarkan mata uang dollar AS ke money changer PT SLY Danamas dan money changer PT Jala Exchange Sejahtera sebanyak sembilan kali.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan pembelanjaan mobil, rumah, jam tangan, membayarkan untuk membiayai pernikahan anaknya dan premi asuransi, mentransfer kepada kakak dan adik terdakwa, disimpan dalam rekening maupun SDB serta menukar mata uang adalah hasil tindak pidana korupsi," ungkap jaksa.

(dtc)