Hak Waris Anak Perempuan (Kajian Waris Islam)

Cara pembagian tersebut di atas dapat diajukan ke Pengadilan Agama yaitu dengan gugatan sengketa waris. Bagaimanapun pembagian secara musyawarah mufakat lebih baik dilakukan. Hasil kesepakat bagian masing-masing dapat dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama yang hasilnya dapat pula dimintakan penetapan pengadilan.

Post Image

Kali ini saya akan mencoba membahas mengenai hak waris bagi anak perempuan yang beragama Islam. Apabila dalam suatu kasus orang tua si anak perempuan tersebut memiliki sebidang tanah yang ia peroleh selama perkawinan dan ortu tersebut memiliki 3 orang anak yaitu 2 laki-laki dan satu perempuan. Bagaimana pembagian warisan apabila orang tua (ayah) meninggal dunia sedangkan ibunya masih hidup? (Kasus ini saya peroleh pada saat memberikan konsultasi kepada ibu yang dalam kasus ini merupakan anak perempuan dari ahli waris).

Untuk menjawab persoalan ini, maka harus digambarkan terlebih dahulu silsilah keluarganya. Sebagaimana di bawah ini:

""

Selanjutnya harus diidentifikasikan terlebih dahulu siapa ahli waris dari pewaris. Berdasarkan silsilah di atas, maka ahli warisnya yaitu: orang tua dari pewaris, ibu (istri pewaris), 3 anak kandungnya yaitu 2 orang laki-laki dan seorang perempuan. Dikarenakan kedua orang tua pewaris telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris maka ahli waris pewaris adalah:

    Ibu (Istri pewaris), Ahli waris dzawil furud
    2 anak laki-laki, Ahli waris Asobah
    1 anak perempuan, ahli waris Asobah

(pengertian ahli waris ashobah dan dzawil furud bisa dilihat di artikel saya sebelumnya).

Pada kasus di atas obyek yang disengketakan ahli waris adalah 1 (satu) bidang tanah yang merupakan harta bersama dari perkawinan pewaris dengan istrinya (ibu). berarti dalam hal ini berlaku ketentuan Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu "Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama" yaitu sebagaimana gambar dibawah ini:

""

Sehingga harta warisan milik pewaris adalah 1/2 (setengah) dari 1 bidang tanah tersebut yang akan dibagi waris kepada 4 orang ahli waris. Lalu bagaimana pembagiannya?

Dikarenakan ibu (istri pewaris) merupakan ahli waris dzawul furud, maka bagiannya diperhitungkan terlebih dahulu, yaitu:

Bagian janda adalah 1/8 (seper delapan) bagian dari 1/2 bidang tanah. Sebagaimana ketentuan pada Pasal 180 KHI, "Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian."

Sehingga total bagian dari ibu (istri dari pewaris) adalah: 1/2 bidang tanah + (1/8 dari 1/2 bidang tanah).

Bagian masing-masing anak dihitung setelah dikurangi dengan bagian ibu (istri pewaris), hal ini dikarenakan 3 orang anak tersebut merupakan ahli waris ashobah yang diperhitungkan terakhir. Sisa warisan setelah dikurangi bagian ibu adalah: (1/2 bidang tanah) – (1/8 dari 1/2 bidang tanah). Sisa bagian tersebut baru dibagi ke 3 orang anak dengan pembagian  2:1, yaitu dua untuk bagian laki-laki dan 1 untuk bagian perempuan.

Cara pembagian tersebut di atas dapat diajukan ke Pengadilan Agama yaitu dengan gugatan sengketa waris. Bagaimanapun pembagian secara musyawarah mufakat lebih baik dilakukan. Hasil kesepakatan bagian masing-masing dapat dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama yang hasilnya dapat pula dimintakan penetapan pengadilan.

Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan

Rizky Ayu Nataria El Chidtian. Sarjana Hukum Universitas Airlangga yang aktif di LBH Surabaya.

BLOG