Hak Waris Suami

Lalu apa yang dipermasalahkan pak??. Saya bertanya kepada bapak tua itu dan ia menjawab saya diusir dari rumah saya sendiri oleh anak ke-3 yang katanya anak ketiga dari bapak tersebut masih tinggal dirumah tersebut dengan istri dan anak-anaknya. Sontak saya kaget Whatsss????? Bapak diusir dari rumah sendiri oleh anak kandung pisan. Gile amet dunia udah mau kiamat kale ya…!. “lalu anak-anak bapak lainnya kemana? Bapak tinggal dimana sekarang?” Tanya saya dengan muka penuh prihatin.

Post Image

Kemarin…kemarin sekali dan saya lupa kapan. Sewaktu saya masih jadi volunteer LBH didatangi oleh bapak tua, wajah keriput dengan topi putih (semacam kopiah) di atas kepalanya. tetapi Subhanallah tidak menyangka bapak tua tersebut masih sehat dan semangat, walaupun jalannya imagessudah membungkuk. Beliau didampingi oleh seorang anaknya ya kira-kira berumur 40 tahunan.

Mulailah bapak tersebut bercerita kepada saya tentang permasalahan yang dihadapinya. Bapak tersebut bercerita bahwa istrinya telah lama meninggal dan anak dari perkawinan mereka ada 9 (Sembilan), semuanya telah menikah. Bapak tersebut memiliki harta bersama dengan almarhum istrinya berupa dua bidang tanah beserta rumah anggap saya yang satunya di jalan MAWAR dan yang satunya lagi di jalan MELATI.

Lalu apa yang dipermasalahkan pak??. Saya bertanya kepada bapak tua itu dan ia menjawab saya diusir dari rumah saya sendiri oleh anak ke-3 yang katanya anak ketiga dari bapak tersebut masih tinggal dirumah tersebut dengan istri dan anak-anaknya. Sontak saya kaget Whatsss????? Bapak diusir dari rumah sendiri oleh anak kandung pisan. Gile amet dunia udah mau kiamat kale ya…!. “lalu anak-anak bapak lainnya kemana? Bapak tinggal dimana sekarang?” Tanya saya dengan muka penuh prihatin.

Bapak tersebut menceritakan bahwa sekarang dia tinggal dirumah yang satunya di jalan Melati bersama anaknya yang ke-4. Rumah jalan melati memang rumah yang dibuat kos-kosan mahasiswa dan dikelola oleh anaknya yang ke-4. Akan tetapi kerap kali dia merasa terusik akan sikap anaknya yang seolah menguasai rumah tersebut.

Lalu bapak menginginkan apa? Tanya saya. Bapak menjawab bahwa dia menginginkan kembali rumahnya dan ia menanyakan apakah jika saya mengusir anak-anak saya keluar dari rumah itu salah?.

Ehm….. saya berpikir sejenak apa yang harus saya katakan pada bapak ini mengingat pada saat itu saya masih pertama kali memberikan konsultasi dengan status sukarelawan LBH maklum ilmu belum canggih dan seketika itu saya ingat dengan pelajaran hukum waris dan saya mengarahkan permasalahan ini dalam hukum waris. Lalu saya menanyakan kepada bapak tersebut  Agama bapak apa? Agama almarhumah istri bapak apa? dan kesembilan anak bapak beragama apa? Bapak itu pun menjawab bahwa semua keluarganya beragama islam. Selanjutnya saya menanyakan lagi ke bapak itu apakah almarhumah istri bapak masih memiliki orang tua? Lalu iya menjawab tidak.

Ini sudah semakin jelas duduk permasalahannya pikir saya dalam hati pada saat itu. Okey pak saya mencoba untuk mulai menganalisa.

Pertama kali saya selalu menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Tidak ada penyelesaian terbaik selain secara musyawarah mufakat. Prinsip yang harus dipegang teguh neh ^.^

Saya akan menjawab permasalahan ini dari segi hukum waris, almarhumah istri dari bapak tersebut sebagai PEWARIS, dan bapak beserta kesembilan anak sebagai AHLI WARIS

Hukum waris Islam atau Non Islam?
Hukum waris apakah yang berlaku diantara mereka?, jika ditilik dari agama pewaris maka yang berlaku adalah hukum waris Islam sehingga pembagiannya sesuai pembagian dalam Kompilasi Hukum Islam. Tetapi apabila para pihak (para ahli waris) sepakat untuk membagai warisan secara Non Islam maka hal itu diperbolehkan dengan syarat tidak ada lagi sengketa diantara mereka (tidak ada yang merasa keberatan).

Bagaimana hukum warisan secara islam?
Syarat harta warisan itu terbuka adalah adanya seseorang yang meninggal dunia dalam kasus ini yaitu almarhumah istri dari bapak tersebut. Dan syarat seseorang dapat dikatakan Pewaris sebagaimana pada Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu :

1. Beragama Islam
2. Meninggalkan ahli waris
3. Meninggalkan harta


Almarhumah istri bapak tersebut beragama Islam dan meninggalkan ahli waris, lalu apakah ia meninggalkan harta peninggalan?
Diketahui bahwa bapak dan almarhumah istri memiliki 2 tanah beserta rumah yang merupakan harta bersama dan dalam hukum waris Islam separoh dari harta bersama tersebut merupakan harta milik almarhum istri yang bisa dibagi waris, sebagaimana Pasal 96 ayat (1) KHI yaitu "Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan hidup yang lebih lama.".

Sehingga jika digambar sebagai berikut:

""
Ket: 50% milik suami dan 50% milik almarhum istri yang diperhitungkan sebagai harta warisan

Sehingga dalam hal ini almarhum istri bapak tersebut meninggalkan harta warisan berupa separoh harta bersama. Lalu bagaimana pembagian warisan kepada para ahli waris tersebut? untuk mengetahui pembagian warisan tersebut maka dilihat dulu silsilah keluarganya.

""

NB: disini saya tidak mengetahui berapa jumlah laki-laki dan perempuan dari kesembilan anak tersebut.

Untuk menghitung pembagian harta peninggalan istri, maka terlebih dahulu dilihat siapa yang dikatakan sebagai ahli waris ashobah, dzawil furud, dan mawali.

Ahli waris dzawil furud adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan dalam syariat[1],
Ahli waris ashobah adalah ahli waris yang mendapat bagian sejumlah sisa harta warisan yaitu setelah bagian para ahli waris dzawil furud diperhitungkan[2],
Ahli waris mawali adalah ahli waris pengganti[3].

Saya tidak mengetahui kesembilan anak tersebut apakah laki-laki atau perempuan. Apabila kesembilan anaknya adalah perempuan maka mereka tidak dapat disebut sebagai ahli waris ashobah tetapi ahli waris dzawil furud (dalam posisi ini maka saudara kandung laki-laki atau saudara kandung laki-laki bersama saudara kandung perempuan dari almarhum istri yang dapat dikatakan sebagai ahli waris ashobah), akan tetapi apabila kesembilan anaknya adalah laki-laki atau anak perempuan bersama anak laki-laki, maka kesembilan anak tersebut dapat dikatakan sebagai ahli waris Ashobah.

Oleh sebab itu, maka saya mengasumsikan 5 (lima) anak laki-laki dan sisanya 4 (empat) anak perempuan. Sehingga disini 9 orang anaknya merupakan ahli waris Ashobah dan suami dari almarhum istri merupakan ahli waris Dzawil Furud.

Setelah mengetahui golongan dari ahli waris tersebut, maka harta peninggalan istri berupa setengah dari harta bersama dapat dibagi. Pertama kali yang dibagi adalah bagian suami dari almarhumah istri tersebut. Suami mendapat ¼ dari harta warisan tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 179 KHI, yang menyatakan:

“Duda mendapat separoh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.”

Sedangkan sisa dari pembagian harta warisan tersebut dibagi kepada kesembilan anaknya yaitu sesuai dengan perbandingan  2:1 (dua banding satu) dua untuk laki-laki dan satu untuk perempuan.

Apakah bapak bisa mengusir anak dari rumah?
Bedasarkan pembagian warisan di atas, maka bapak tidak bisa serta merta mengusir anak bapak dari rumah tersebut. Hal ini dikarenakan kedua tanah beserta rumah tersebut masih merupakan milik bapak bersama kesembilan anak bapak. Dalam arti anak bapak juga masih memiliki hak atas rumah tersebut sebelum ada pembagian yang jelas.

Langkah apa yang harus ditempuh?
Langkah pertama yang harus ditempuh adalah secara kekeluargaan. Untung-untung harta peninggalan tersebut bisa dibagi secara kekeluargaan tanpa perlu dilakukan gugatan ke Pengadilan Agama. Dibuat kesepakatan dengan para ahli waris dan selanjutnya meminta penetapan di Pengadilan. Akan tetapi apabila tidak ada kesepakatan diantara para ahli waris, ya langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan gugatan pembagian waris ke Pengadilan Agama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 188 KHI:

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.

Rizky Ayu Nataria El Chidtian. Sarjana Hukum Universitas Airlangga yang aktif di LBH Surabaya.

BLOG