Hak Perempuan Hamil di Luar Nikah

Bapak tersebut bercerita lagi kepada saya. Anak beliau baru berpacaran selama 3 bulan dan pacarnya tidak pernah dikenalkan kepada bapaknya. Entah bagaimana ceritanya, seminggu yang lalu anaknya bercerita kepada bapaknya bahwa dia hamil. Bapaknya mencari tahu tempat tinggal orang yang telah menghamili anaknya. Usut-diusut ternyata lelaki tersebut telah beristri. Sempat beliau bertemu dengan lelaki tersebut tetapi justru kata-kata yang keluar dari lelaki tersebut adalah aborsi. Anak saya harus mengaborsi kandungannya dan lelaki tersebut bersedia menyediakan uang untuk abrosi.

Post Image

Pernah suatu hari saya didatangi seorang bapak tua bercerita kepada saya bahwa anaknya telah diperkosa. Betapa kagetnya saya mendengar kata ANAK, pikiran saya saat itu adalah anak berumur di bawag 18 tahun. Otak saya langsung tertuju pada UU Perlindungan Anak. Bagaimanapun anak adalah generasi yang patut untuk dilindungi bahkan sudah banyak aturan yang melindungi hak-hak anak. Berbagai strategi yang muncul di otak saya. Hem… bayangkan anak di bawah 18 tahun diperkosa?? Siapa yang berani melakukan hal sekeji itu??

Bapak tersebut bercerita lagi kepada saya. Anak beliau baru berpacaran selama 3 bulan dan pacarnya tidak pernah dikenalkan kepada bapaknya. Entah bagaimana ceritanya, seminggu yang lalu anaknya bercerita kepada bapaknya bahwa dia hamil. Bapaknya mencari tahu tempat tinggal orang yang telah menghamili anaknya. Usut-diusut ternyata lelaki tersebut telah beristri. Sempat beliau bertemu dengan lelaki tersebut tetapi justru kata-kata yang keluar dari lelaki tersebut adalah aborsi. Anak saya harus mengaborsi kandungannya dan lelaki tersebut bersedia menyediakan uang untuk abrosi.

Gila aja pikir saya, anak umur di bawah 18 tahun disuruh aborsi?

Lalu saya menanyakan ke beliau, anak bapak umur berapa?? Lalu beliau jawab 28 tahun. Whatsss?? Sontak saya kaget. Ehm… I see, lalu dibenak saya berpikir lagi bahwa mungkin ada indikasi pemaksaan dan saya bertanya lagi ke beliau, Apakah ada indikasi pemaksaan??. Beliau menjawab tidak ada dan dilakukan dengan tidak ada paksaan apapun. Oh my God pikirku, lalu perlindungan hukum seperti apa untuk si perempuan ini? Apa bisa jadi dia di posisi yang justru tidak menguntungkan?

Untuk menjawab permasalahan dalam kasus ini, maka harus dilihat terlebih dahulu beberapa poin yang harus dicatat, yaitu:

Bahwa pelaku adalah seorang suami orang (laki-laki yang telah memiliki istri)
Bahwa korban berumur 28 tahun (telah dewasa)
Bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan tidak ada paksaan apapun (suka sama suka)

Analisa kasus
Perempuan berumur 28 tahun melakukan tindakan asusila kepada lelaki bersuami merupakan suatu tindak pidana. Seseorang yang berumur diatas 18 tahun dianggap dan dikatakan telah dewasa dan cukup secara sadar untuk mengetahui akibat hukum apa yang akan terjadi apabila tindakan tersebut dilakukan. Jika dilihat pada rumusan delik Pasal 284 KUHP maka perempuan dan lelaki yang melakukan tindakan asusila memenuhi unsur tersebut.

Pada kasus diatas, seorang perempuan yang dihamili oleh pacarnya tidak dijelaskan secara rinci apakah perempuan tersebut mengetahui apakah lelaki yang menghamili tersebut telah memiliki istri ataukah tidak. Apabila perempuan tersebut tidak mengetahui, maka ia tidak dikenakan tindak pidana atas perzinahan, akan tetapi apabila sebaliknya maka perempuan tersebut dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP Ayat (1) ke-2 huruf b.

Untuk lelaki yang menghamili, maka dapat dijerat dengan tindakan pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP Ayat (1) Ke-1 huruf a. Hal ini dikarenakan secara sadar laki-laki tersebut telah memiliki istri dan melakukan tindakan asusila kepada perempuan lain.

Pihak yang dapat melaporkan adalah orang yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut, dalam kasus ini yaitu istri dari lelaki yang melakukan hubungan asusila dengan perempuan lain. Sekali lagi bahwa laporan yang dilakukan istri merupakan delik aduan, sehingga apabila istri mau mencabut perkara tersebut sebelum disidangkan di pengadilan, kasus tersebut tidak akan dilanjutkan dan akan berhenti pada saat pencabutan pelaporan.

Lalu upaya apa yang dapat dilakukan oleh perempuan yang telah dihamili?
Tidak ada upaya hukum apapun yang dapat dilakukukan. Dalam KUHP pun tidak mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan yang dihamili yang didasari dengan suka sama suka tidak ada indikasi pemaksaan apapun. Justru sebaliknya tindakan tersebut menjadi bumerang bagi perempuan itu sendiri manakala istri dari lelaki tersebut melaporkan kepada polisi atas dasar perzinahan.

Apakah bisa meminta dukungan kepada LSM/NGO/LBH yang bergerak di bidang perempuan?
Menjadi polemik apabila meminta dukungan kepada lembaga di atas. Hal ini dikarenakan ada UU tentang Pornografi yaitu UU Nomor 44 Tahun 2008. Apabila seseorang menyebar luaskan tindakan asusila kepada pihak lain, justru ini menjadi bumerang bagi diri sendiri karena hal ini juga merupakan tindak pidana.

Apa yang harus dilakukan?
Yang bisa dilakukan adalah bernegosiasi secara kekeluargaan dengan pihak keluarga laki-laki termasuk istrinya. Untung-untung pihak istri memberikan ijinnya agar suaminya dapat menikahi perempuan tersebut. Solusi yang dilakukan secara kekeluargaan lebih baik dilakukan.

Rizky Ayu Nataria El Chidtian. Sarjana Hukum Universitas Airlangga yang aktif di LBH Surabaya

BLOG