Dia bilang cuma minta foto keluarga. Tapi dokumen di pengadilan bicara soal 74 kilogram emas.
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, bernama Febri Diansyah, membantah kliennya meminta pengembalian emas dan uang ratusan miliar rupiah yang disita dari rumah Sentul. Katanya, yang diminta cuma dokumen pribadi dan pigura foto keluarga.
Tapi Koordinator MAKI Boyamin Saiman membuka halaman 22 dan 23 gugatan praperadilan itu sendiri. Di sana, tertulis jelas: permintaan pengembalian emas 74 kilogram dan uang sekitar 400 miliar rupiah, merujuk Pasal 235 KUHAP.
Semakin keras dibantah, semakin jelas dokumen itu justru mengakui rumah dan hartanya di Sentul.
Seringkali yang membongkar kebohongan bukan saksi, bukan penyidik. Tapi kertas gugatan yang dibuat tangan sendiri.
