Hak-Hak Perempuan Korban dalam RUU KUHAP

Selama tahun 2012, LBH Apik Jakarta sebagai lembaga penyedia layanan bantuan hukum, mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada 654 perempuan korban. Dari jumlah tersebut 256 kasus masuk dalam proses peradilan, seperti kasus KDRT, kekerasan seksual, kekerasan dalam pacaran, trafficking, ketenagakerjaan, perceraian dll. Dan yang menempati posisi tertinggi adalah kasus KDRT dan kekerasan seksual.

Post Image

Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang berlaku di Indonesia, memberikan posisi lemah bagi korban kejahatan. Hak-hak seorang korban kejahatan diabaikan dalam setiap tahap proses peradilan pidana, dibandingkan dengan hak-hak tersangka/terdakwa. Sehingga seorang korban akan menjadi “korban ganda”, yaitu korban tindak pidana kejahatan dan korban dari buruknya pelayanan aparat penegak hukum. Secara khusus, untuk perempuan korban kekerasan berbasis gender, ia akan mengalami perbedaan perlakuan yang disebabkan cara pandang atau stigma aparat penegak hukum dalam memandang peran perempuan dalam masyarakat.

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak menjamin hak korban kejahatan secara khusus dan tidak mengatur bagaimana penanganan perempuan korban kekerasan. Dalam praktek penegakan hukum dan bantuan hukum baik secara pidana, keperdataan maupun melalui proses tata usaha negara telah menunjukkan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan kurang memenuhi hak korban dan belum memenuhi kebutuhan korban atas pemulihan.
 
Selama tahun 2012, LBH Apik Jakarta sebagai lembaga penyedia layanan bantuan hukum, mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada 654 perempuan korban. Dari jumlah tersebut 256 kasus masuk dalam proses peradilan, seperti kasus KDRT, kekerasan seksual, kekerasan dalam pacaran, trafficking, ketenagakerjaan, perceraian dll. Dan yang menempati posisi tertinggi adalah kasus KDRT dan kekerasan seksual. Dalam proses hukum untuk mencapai keadilan bagi korban, ditemui sikap aparat penegak hukum yang ‘bias gender’ dan hukum acara pidana yang tidak menguntungkan bagi korban.

Padahal, dasar perlindungan hukum bagi perempuan oleh negara telah dijamin dalam UUD 1945, UU No.7/1974 tentang Rativikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan/Cedaw, UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Orang (TPPPO). Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka seharusnya pula pembaharuan KUHAP harus mengadopsi prinsip dan ketentuan-ketentuan didalam peraturan lain yang menjamin hak-hak perempuan. Untuk itu LBH APIK Jakarta memberi masukan adanya perbaikan-perbaikan untuk diakomodir dalam RUU KUHAP, agar Hukum Acara Pidana yang dihasilkan memiliki persfektif HAM dan berkeadilan jender.

 
Kebutuhkan Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum

Perempuan yang berhadapan dengan hukum, dapat dalam posisi sebagai korban ataupun pelaku tindak pidana, membutuhkan layanan seperti psikososial, medis, dan rumah aman. Terpenting juga saat proses hukum perempuan sangat membutuhkan peran pendamping atau Paralegal. Ketika menjadi korban, perempuan membutuhkan pendampingan korban dan fasilitasi pemulihan serta rehabilitasi pasca kejadian. Sedangkan sebagai pelaku perempuan membutuhkan pendampingan dalam proses mencari akar masalah ketidakadilan gender struktural yang menyebabkannya melakukan tindak pidana, dan bantuan hukum.

Sehingga dalam proses hukum, perempuan membutuhkan metode berbeda dari kasus biasa, yang kami sebut sebagai Bantuan Hukum Gender Struktural ( BHGS). Yaitu bantuan hukum yang tidak hanya melihat kasus
semata-mata, namun juga menilai persoalan gender struktural didalamnya, untuk dijadikan dasar
melakukan advokasi secara luas, dalam rangka perubahan sistim hukum ke arah yang adil dan
setara gender.
 
Berdasarkan kebutuhan diatas, penambahan dan perbaikan yang penting dalam RUU KUHAP
yaitu :

1. Definisi Korban
Kekerasan seksual sebagai salah satu bentuk tindak pidana belum diakomodir dalam definisi
korban. Sehingga formulasi yang kami usulkan menjadi Korban adalah seseorang yang
mengalami penderitaan fisik, mental, seksual, kerugian nama baik, dan/atau kerugian
ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. (pasal 1 no 14)
 
2. Pendamping
Dalam ketentuan umum RUU KUHAP belum mengakomodir definisi pendamping begitupun
dalam bab bantuan hokum. Padahal selama ini peran pendamping sangat bermanfaat bagi
korban perempuan dan disabilitas. Sehingga harus dipastikan bahwa ada pasal yang mengatur
bahwa pendamping korban berkewajiban mempersiapkan korban dalam menghadapi seluruh
proses peradilan dan membantu korban untuk mendapatkan layanan-layanan yang
diperlukan.

Karena itu diperlukan definisi pendamping dengan penambahan angka dalam Pasal 1, yaitu
Pendamping korban adalah advokat, paralegal, dan/atau pendamping sosial lainnya yang
bertujuan untuk memberikan rasa aman, dan kenyamanan bagi korban untuk menyampaikan
keterangan pada setiap proses pemeriksaan mulai dari tingkat kepolisian hingga ke tingkat
pengadilan.
 
3. Restitusi
Dikarenakan RUU KUHAP mengatur tentang restitusi maka penting menambahkan pada
definisi dalam pasal 1, yaitu : Restitusi adalah ganti kerugian berupa materil dan immateril
dibayarkan pelaku kepada korban atau ahli warisnya, berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
 
4. Kompensasi
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu
memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
 
5. Perlindungan Pelapor, Pengadu, Saksi dan Korban
Mengingat RUU KUHAP belum mengatur perlindungan bagi perempuan korban dan
kelompok rentan, maka penting pengaturan perlindungan pasca pelaporan, agar pelaku tidak
kembali melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban. Sehingga RUU KUHAP harus
mengakomodir adanya Surat Penetapan Perlindungan yang dikeluarkan Hakim Pemeriksa
Pendahuluan (HPP) atas permintaan penyidik. Adapun bentuk perlindungan sementara
adalah selain dalam bentuk rumah aman juga batasan tersangka/terdakwa agar tidak
mendekat dalam jarak 1 Km dari keberadaan korban.
 
Perlindungan bagi korban diberikan dari peroses penyidikan hingga proses pemeriksaan di
pengadilan (Pasal 40 ayat (2)). Serta dibutuhkan satu pasal yang mengakomodir Hak Bagi
Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan yang berstatus sebagai saksi dan /atau korban.
Adapun hak-haknya sebagai berikut:
 
a. mendapat bantuan hukum;
b. mendapat salinan laporan hasil keterangan medis atau Surat keterangan Ahli atau
Surat Keterangan Medis
c. pendampingan korban dari tahap penyidikan hingga tahap pemeriksaan dipengadilan.
d. memberikan keterangan tanpa tekanan dan kekerasan;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat, melecehkan, dan/ atau merendahkan martabat
saksi dan/atau korban;
f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus.;
g. mendapatkan informasi mengenai hak-haknya;
h. mendapatkan penerjemah;
i. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
j. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
k. memperoleh biaya ganti rugi (restitusi) dari pelaku berdasarkan penetapan
pengadilan.
l. mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,
advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan
penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
m. mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
n. mendapatkan perlindungan sementara dari kepolisian;
o. berhak mengajukan ahli.
 
6. Pemeriksaan korban dan Informasi tentang Bantuan Hukum
Pada proses pemeriksaan terhadap saksi, korban, tersangka atau terdakwa perempuan, anak,
dan penyandang disabilitas, seharusnya dilakukan di ruang pelayanan khusus. Dimana saat
itu juga penyidik memberikan informasi tentang hak-hak korban kepada pelapor.
 
Informasi yang diberikan terkait:
a. hak-hak saksi dan Korban yang dijamin dalam UU.
b. Rujukan bagi saksi dan korban untuk mendapatkan layanan kesehatan (fisik, psikis) dan
perlindungan tentang rumah aman.
c. hak didampingi dan hak bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
d. hak mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya.
Diantaranya dapat berupa pemberian salinan berita acara setiap tahap pemeriksaan.
 
7. Bantuan Hukum bagi Saksi dan Korban
Semua korban dan tersangka berhak atas bantuan hokum. Sehingga dalam proses hokum
bukan hanya tersangka/terdakwa yang harus didampingi, saksi dan korban juga berhak.
Penasehat hukum berhak mendampingi korban dari peroses penyidikan hingga proses
pemeriksaan di pengadilan

8. Visum
Terkait alat bukti surat, biasanya perempuan korban pasca melakukan pelaporan kepada
penyidik akan dirujuk untuk melakukan pemeriksaan berupa Visum et repertum
(kekerasan fisik) dan Visum et Repertum Psikiatrik (kekerasan Psikis). Namun selam ini
korban dan keluarga korban masih sulit untuk mendapatkan salinan laporan visusm tersebut.
Sehingga untuk meastikan bahwa korban mengatahui hasil pemeriksaan tersebut perlu
dimasukan dalam penjelas pasal 175 ayat 1(b) bahwa korban berhak mendapat salinan hasil
keterangan medis atau Surat keterangan Ahli atau Surat Keterangan Medis.

Veni Siregar
LBH APIK Jakarta

Dikutip dari laman kuhap.or.id