Amburadul Tata Kelola Migas
Saat ini produksi minyak nasional hanya sekitar 750-840 ribu BOD dan pada 15 tahun terakhir terus mengalami penurunan dari semula 1,6 juta BOD
Instruksi Presiden No. 2 tahun 2012 perihal percepatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional, rupanya dianggap angin lalu oleh para petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktur Jenderal Migas (Dirjen Migas). Tujuan dikeluarkannya Inpres yang dirilis pada 10 Januari 2012 itu sudah sangat jelas yaitu agar segala birokrasi berbelit dan ruwet pada pengelolaan migas dipangkas habis, untuk mendukung upaya pencapaian lifting minyak 1 juta barrel per hari (BOD).
Saat ini produksi minyak nasional hanya sekitar 750-840 ribu BOD dan pada 15 tahun terakhir terus mengalami penurunan dari semula 1,6 juta BOD. Dahulu, IndonesIa menjadi salah satu negara pengekspor minyak (OPEC) tetapi sekarang ini produksi migas Indonesia memble dan menjadikan negara ini masuk dalam kelompok negara pengimpor minyak sebab produksi nasional jauh di bawah kebutuhan. Produksi minyak tahunan yang lebih besar dibandingkan penemuan cadangan minyak baru menyebabkan berkurangnya cadangan. Informasi yang terakhir hanya tinggal sekitar 3,6 milyar barrel, jika kegiatan eksplorasi tidak digencarkan, maka diperkirakan cadangan minyak Indonesia bakal habis ditahun 2020.
Ditjen Migas adalah garda terdepan dalam mata rantai pengelolaan migas di Indonesia. Tender blok migas dilaksanakan disini dan pemenangnya adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang nantinya akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas kita. Pekerjaan KKKS ini diatur dan diawasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas, d/h BP Migas). Namun dalam prakteknya, proses tender blok Migas itu berlangsung tidak fair dan tidak transparan.
Dugaan adanya kongkalikong atau main mata untuk memenangkan perusahaan migas yang diinginkan terasa. Dugaan ini bukan isapan jempol semata. Beberapa kasus tender blok migas bisa menjadi rujukan betapa dugaan permainan itu amat gamblang. Berikut ini empat contoh besar terkait dugaan adanya permainan tender blok migas itu.
Pertama: Penunjukan Mandiri Oil sebagai pengelola Blok Sembilang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sembilang adalah blok Migas di perairan lepas pantai Kepri. Blok ini sebelumnya dikelola oleh ConocoPhillips dan habis kontrak pada 2010. Dirjen Migas kemudian menunjuk Mandiri Oil melalui proses joint study sebagai operator blok tersebut pada 14 September 2010. Namun sudah tiga tahun berjalan tidak ada aktivitas apapun di blok tersebut. Ini jelas mempengaruhi lifting minyak nasional dan berpotensi merugikan negara.
Padahal sebelumnya, sejak 2007, BUMD Kepri sudah mengajukan diri untuk proses joint study dan mengajukan permohonan paling awal, tetapi tidak digubris. Akhirnya, pada bulan Oktober 2013 kasus Blok Sembilang ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua: Blok Marlen Natuna. Proses lelang melalui penawaran langsung dengan pola joint study telah dilaksanakan pada 27 November 2012. Namun hingga saat ini (sekitar 12 bulan) belum ada kejelasan siapa yang ditunjuk sebagai operatornya.
Ketiga: Lelang reguler blok CBM (coal bed methane) di wilayah Sumatera yaitu blok CBM Air Ogan I, Air Ogan II, dan Melak-Mendung. Lelang yang dilakukan pada Februari 2012 silam, namun hingga kini (1 tahun 8 bulan) belum diumumkan pemenangnya.
Keempat: Lelang 7 blok Migas (West Asri, Bengara II, Masalima, NE Sepanjang, Seringapatam I, Seringapatam II dan Wanapiri). Proses lelang yang sudah dilakukan pada 19 Februari 2013. Namun hingga kini (sekitar 8 bulan), belum ada pengumuman, padahal didalam dokumen lelang disebutkan bahwa pengumuman akan dirilis pada 19 Maret 2013.
Ketidakjelasan tender Blok Migas seperti saya contohkan itu sama saja dengan menciptakan ketidakpastian hukum bagi calon investor peserta lelang, selain itu pastinya juga menghambat program pemerintah untuk mendongkrak lifting minyak dan berpotensi merugikan Negara.
Satu hal yang sangat mengelitik akal sehat kita adalah sikap pejabat migas terhadap kontrak PSC Blok Mahakam yang akan berakhir 2017. Mereka lebih berpihak kepada perusahan asing ketimbang kepada Pertamina. Bahkan kontrak Blok Masela yang akan berakhir 2028 dan menurut PP No. 35/2004 pasal 28 disebutkan bahwa perpanjangan bisa diajukan paling cepat 10 tahun atau paling lambat 2 tahun sebelum akhir kontrak.
Dirjen Migas, Ir. Edy Hermantoro menyatakan akan mencari celah hukum agar dalam waktu dekat blok Masela dapat diperpanjang sampai tahun 2058. Sementara itu Blok Siak yang akan berakhir 27 November 2013 menurut Wamen ESDM dan Direktur Hulu Ditjen Migas akan dievaluasi dan dicari aturan hukumnya untuk proses perpanjangan kontrak PSC, apakah tetap diberikan kepada Chevron Pasifik Indonesia atau Pertamina. Ini jelas ´kebijakan yang tidak bijak" aneh bin ajaib alias sontoloyo.
Proses dan Hasil Tender di SKK Migas Cacat Hukum.
Ternyata tak hanya di Dirjen Migas, carut marut tata kelola migas juga terjadi di SKK Migas, badan baru pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945. Ada ketidakberesan yang berlangsung di SKK Migas selama ini. SKK Migas telah melakukan kegiatan ilegal. Kenapa? Sebab selama ini SKK Migas masih menggunakan sebagian Pedoman Tata Kerja (PTK) produk BP Migas.
Dalam peraturan yang diterbitkan Menteri ESDM yang menjadi payung hukum keberadaan SKK Migas juga tak ada ketentuan yang tetap memberlakukan PTK BP Migas. Fakta tentang penggunaan PTK BP Migas sebagai dasar operasional SKK Migas itu antara lain terlihat jelas di website SKK Migas pada bagian regulasi (SOP) dan info lelang. Sebagai contoh, untuk lelang periode November 2012 hingga November 2013. Ada empat PTK yang disebutkan dan digunakan sebagai dasar lelang, 3 di antaranya adalah PTK BP Migas.
PTK BP Migas yang dipakai oleh SKK Migas itu adalah PTK Rantai Suplai Kontraktor Kerjasama Nomor 007 Revisi-II/PTK/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, walaupun belakangan sudah direvisi pada bulan April 2013, ada kevakuman bebrapa bulan, PTK Rantai Suplai KKKS buku II nomor 007-Revisi I/PTK/IX/2009 tentang Pedoman Pengalolaan Aset dan PTK Pengelolaan Rantai Suplai KKKS nomor 007/PTK/IV/2004 tentang Pedoman Kepabeanan.
Contoh yang saya sebutkan itu menunjukkan kesembronoan Pimpinan SKK Migas dalam menjalankan tugasnya. Mereka patut dipertanyakan kompetensi dan integritasnya dalam melakukan tugas operasional yang strategis dan menyangkut kekayaan negara kita, dan akibat kesembronoan Pimpinan SKK Migas itu, sebagian kegiatan hulu migas di Indonesia secara hukum menjadi ilegal. Dengan demikian, sebenarnya demi hukum, negara tak lagi memiliki kewajiban untuk membayar kontrak lelang pengadaan barang dan jasa di SKK Migas maupun di semua KKKS. Sebaliknya, tak ada kewajiban kontraktor sebagai pihak ketiga untuk memenuhi kewajibannya.
Adapun potensi kerugian negara yang timbul akibat tata kelola di SKK Migas yang amburadul itu antara lain posisi SKK Migas dan KKKS akan lemah manakala ada sengketa dengan perusahaan pihak ketiga yang telah ditunjuk sebagai penjual minyak, kondensat dan gas bumi bagian negara. Selain itu, tak adanya sebagian PTK khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa akan menyulitkan penegak hukum dalam menentukan indikasi tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Ini disebabkan tidak adanya acuan penentuan perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan, karena kontraknya batal demi hukum.
Demikian juga potensi terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dalam penentuan cost recovery yang merugikan negara juga sangat besar. Tata kelola migas yang buruk itu diperparah lagi dengan adanya dugaan permainan uang dalam penentuan pemenang lelang di SKK Migas. Kasus suap yang menimpa Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas dan diketemukan uang dollar Amerika di ruang Sekjen Kementerian ESDM, setidaknya menjadi contoh nyata tentang adanya permainan uang itu.
Bahkan kabar terakhir di BAP Rudi Rubiandini ada permintaan THR dari sejumlah anggota DPR Komisi VII dan Dirut pertamina pun diduga mengetahui modus ini. Kalau sudah begini maka diduga semua stakeholder ikut bermain (Kementrian ESDM, Dirjen Migas, SKK Migas dan Pertamina serta sebagian anggota DPR-RI Komisi VII).
Carut Marut di Hilir Migas
Tak hanya di hulu migas, carut marut tata kelola juga terjadi di hilir migas. Setiap hari Indonesia membutuhkan BBM 1,4-1,5 juta barrel. Kebutuhan BBM dalam negeri yang besar itu sebenarnya juga dipengaruhi faktor-faktor di luar kebutuhan riil. Faktor itu adalah adanya penyelundupan BBM ke luar negeri, pemborosan BBM karena kemacetan di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya dan kebocoran BBM subsidi ke industri pertambangan dan perkebunan. Kebutuhan BBM dalam negeri yang bisa dipenuhi kilang BBM dalam negeri hanya 700 ribu barrel, sisanya sebanyak 700–800 ribu barrel diimpor. Hal ini disebabkan kapasitas terpasang kilang BBM di dalam negeri 1,07 juta barrel BBM tapi produksinya hanya 700 ribu barrel per hari karena faktor usia kilang dan tidak efisien.
Disamping impor BBM, maka untuk memenuhi bahan baku kilang dalam negeri juga perlu impor minyak mentah karena produksi minyak dalam negeri hanya 750 - 800 ribu barrel. Sekitar 600 ribu-an barrel per hari yang menjadi milik negara masuk ke kilang Pertamina, sedangkan sisanya yang menjadi jatah KKKS. Setiap hari Indonesia mengimpor minyak mentah sekitar 700 - 750 ribu barrel. Impor BBM dan minyak mentah itu sebenarnya bisa ditekan seandainya tata kelola di hilir migas dilakukan dengan baik, misalnya, Duri Crude yang selama ini diekspor padahal minyak itu bisa disalurkan ke Kilang Balongan.
Produk lapangan migas lainnya seperti kondensat dan gas bumi, juga salah urus. Selama ini kondensat diekspor ke luar negeri, padahal industri petrokimia di dalam negeri membutuhkannya. Industri petrokimia dalam negeri terpaksa impor, tentu konsumen sebagai pembeli produk akhir dari hasil industri petrokimia yang menanggung bebannya.
Produksi sampingan kilang minyak Pertamina seperti naphta atau light end, kerosene, LGO, HGO dan residu (LSWR, decant oil, vacum residue dan greencoke), selama ini juga diekspor. Padahal, produk sampingan itu bisa ditingkatkan nilainya dengan mengolah kembali menjadi produk bernilai lebih tinggi (dari LSWR/low sulfur weigth residue menjadi gas/LPG, naphta dapat diolah lagi menjadi bahan petrokimia ataupun menjadi HOMC/high octan mogas component, gasoil, kerosene atau bahkan avtur).
Carut marut tata kelola migas di Indonesia baik di hulu dan hilir itu banyak dipengaruhi oleh kepentingan penguasa, politik dan mafia migas. Carut marut ini sebenarnya bisa didandani selama ada niat baik dan komitmen dari penguasa untuk memberangus mafia migas dan oknum pengambil kebijakan di kementerian dan lembaga yang melanggengkannya. Semua harapan saat ini tercurahkan hanya kepada KPK agar menyelidiki lebih jauh dan dalam untuk membongkar praktek kongkalingkong yang sudah sangat masif, terstruktur dan sistemik di SKK Migas, Direktorat Jendral Migas dan Pertamina.
Bisa jadi puluhan triliun bahkan ratusan triliun uang negara dapat diselamatkan. Kalau KPK hanya menyidik dan berhenti hanya di kasus suap Kernel oil dan SKK Migas saja, maka kedepan kita hanya tinggal menunggu waktu kiamatnya industri migas kita setelah dicabik-cabik oleh mafia migas. Lalu, saat mana kita akan mengheningkan cipta. maafkan kami Para Pahlawan, kami gagal total meneruskan cita-cita Proklamasi. Tetapi apakah masih ada maaf karena anak cucu bangsa ini sudah terkapar dalam kemiskinan ditepi bumi pertiwi yang kaya raya ini, menonton bangsa asIng berpesta pora di bumi pusaka leluhurnya.
.. Kulihat Ibu Pertiwi, sedang bersusah hati, air matanya berlinang,
...hutan, sumberdaya alam, sawah, ladang, lautan limpahan kekayaan... (Dara PuspIta)
Yusri Usman
Pemerhati Kebijakan Energi Nasional
