Belajar Lepas dari Korupsi ala Sudjiono Timan

Majelis PK mengabulkan PK yang diajukan oleh istri Sudjiono Timan, Fanny Barki Timan. Putusan dibuat pada Rabu, 31 Juli 2013 oleh majelis yang terdiri dari Suhadi (ketua), Andi Samsan Nganro, Abdul Latif, Sophian Marthabaya, dan Sri Murwahyuni.

Post Image
Buronan Sudjiono Timan (Interpol)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pada artikel tertanggal 26 Agustus 2013, Gresnews.com mempertanyakan apakah celah hukum atau hakim yang ´bermain´ dalam perkara Sudjiono Timan sehingga buron terpidana korupsi itu bisa lepas di tingkat peninjauan kembali (PK). Namun, laman Mahkamah Agung yang diakses pada Senin (28/10/2013), memajang salinan berkas putusan PK Sudjiono Timan yang di dalamnya terdapat alur berpikir para hakim yang memeriksa perkara itu.

Majelis PK mengabulkan PK yang diajukan oleh istri Sudjiono Timan, Fanny Barki Timan. Putusan dibuat pada Rabu, 31 Juli 2013 oleh majelis yang terdiri dari Suhadi (ketua), Andi Samsan Nganro, Abdul Latif, Sophian Marthabaya, dan Sri Murwahyuni.

Istri sebagai Ahli Waris
Hakim PK menegaskan posisi istri sebagai ahli waris yang berhak mengajukan PK. Menurut hakim, Pasal 263 Ayat (1) KUHAP tidak memberikan pengertian siapa yang dimaksud dengan ahli waris yang berhak mengajukan PK. Namun dalam sistem hukum Indonesia, selain anak yang merupakan ahli waris dari orang tua, istri juga merupakan ahli waris dari suami.

Jadi menurut hakim, "Makna ahli waris dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP itu bukan dimaksudkan dalam konteks hubungan waris mewaris atas harta benda terpidana melainkan ditujukan terhadap orang-orang yang mempunyai kedudukan hukum sebagai ahli waris terpidana yang berhak mengajukan PK."

Menurut hakim, baik terpidana maupun ahli waris mempunyai kedudukan yang sama untuk mengajukan PK tanpa mempersoalkan apakah terpidana masih hidup atau tidak; apalagi undang-undang tidak memberikan prioritas antara terpidana dan ahli waris untuk mengajukan PK.

Dalam kasus Timan, istrinya hadir pada sidang pemeriksaan PK di PN Jakarta Selatan pada 20 Februari 2012 dan 29 Februari 2012.

Alhasil secara formil permohonan PK itu dapat diterima.

Perbuatan Timan bukan Korupsi
Hakim menegaskan perbuatan Timan bukan merupakan korupsi. Alasannya antara lain menurut hakim PK, majelis kasasi hanya mempertimbangkan perbuatan melawan hukum secara materiil dengan fungsi positif tanpa mempertimbangkan unsur pokok lainnya. Timan tidak cukup dinyatakan melakukan korupsi hanya karena perbuatannya dinilai tercela melainkan perlu dibuktikan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur tipikor dalam arti melawan hukum secara formil.

Nyatanya, menurut hakim PK, majelis kasasi hanya membuktikan Timan melanggar aturan internal perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) seperti anggaran dasar, surat ketetapan investasi, dan perjanjian bisnis lainnya. Konsekuensinya, aliran dana dalam perkara itu masuk dalam koridor hubungan keperdataan dan bukan pidana.

Alhasil menurut hakim PK adalah kekeliruan yang nyata kalau hakim membebankan uang pengganti kepada Timan sejumlah utang para debitur yakni sebesar US$98 juta (Rp1,08 triliun) dan Rp369 miliar.

Pendapat Berbeda
Namun, hakim PK Sri Murwahyuni mengajukan pendapat berbeda. Menurut dia, pengajuan PK oleh istri Timan secara formil tidak dapat diterima. Apalagi tidak ada keterangan bahwa Timan meninggal dunia sehingga tidak ada alasan Timan untuk tidak menjalankan pidana 15 tahun penjara dan hartanya dirampas negara. "Adalah ironis apabila ahli waris terpidana menuntut hak sementara kewajiban hukum tidak dilakukan," kata Sri.

(GN-01)