APEC 2013: Sebuah Tantangan Melindungi Nelayan Kecil
Undang-undang No.31 Tahun 2004 dan revisinya No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang memerintahkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Skala-Kecil.
Mengawali presentasi ini, izinkan saya terlebih dahulu menjabarkan setidaknya 3 krisis yang tengah dihadapi oleh bangsa-bangsa di dunia, termasuk 21 negara anggota APEC. Sebab nantinya, ketiga krisis ini memiliki relevansi dengan topik yang akan kita diskusikan: “Good Practices in the Governance of Small-Scale Fisheries, with a Focus on Rights-Based Approaches.”
Pertama, krisis ekonomi yang pada akhirnya menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi disejumlah kawasan. Hal ini sekaligus mendorong bergeraknya investasi, termasuk investasi dibidang perikanan, dari negara-negara industri ke negara-negara-negara berkembang dan kurang berkembang (LDCs). Di Indonesia, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, diketahui tren pertumbuhan investasi asing di sektor perikanan terus bertumbuh, dari US$ 18 juta atau sekitar Rp 2,076 triliun di 2010 menjadi US$ 29 juta atau sekitar Rp 3,34 triliun di 2012.
Celakanya, investasi perikanan masih ditemukan melanggar hak-hak masyarakat nelayan, merusak lingkungan, bahkan memperparah kemiskinan di perkampungan nelayan. Bahkan, tidak saja disebabkan oleh investasi perikanan, keberlanjutan sumberdaya ikan juga terancam dari investasi di sektor perkebunan kelapa sawit yang mengkonversi hutan mangrove dan pulau-pulau kecil, penambangan pasir pantai, industri pariwisata dan konservasi, termasuk perluasan reklamasi pantai untuk berbagai peruntukan.
Kedua, krisis perdagangan pangan dan perikanan. Hal ini ditandai dengan membanjirnya komoditas ikan impor di pasar domestik, menyebabkan hancurnya harga ikan di pasar-pasar tradisional, hingga akhirnya merugikan nelayan-nelayan lokal.
Di Indonesia misalnya, volume dan nilai ikan impor terus tumbuh, bahkan berupa ikan-ikan yang bisa di produksi di dalam negeri. Jika sepanjang Januari 2012, impor ikan Indonesia sebanyak 35 jenis produk, dengan berat sekitar 10 ribu ton, dan nilai US$12 juta (Rp 1,38 triliun). Maka, Januari 2013 jumlah ketiganya meningkat menjadi: 43 jenis produk, 14 ribu ton, dan nilainya mencapai US$ 17 juta atau sekitar Rp 1,96 triliun (diolah dari BPS, 2013).
Ketiga, krisis iklim. Sejak 2010 silam, FAO telah menegaskan bahwa perubahan iklim membawa dampak berlapis (multiple effects) terhadap produktivitas masyarakat di pedesaan dan daerah-daerah yang telah mengalami tingkat rawan pangan tinggi. Olehnya, bagi nelayan dan desa-desa pesisir di Indonesia, perubahan iklim tidak saja memberi dampak pada menurunnya produktivitas perikanan di sejumlah daerah. Namun, telah berdampak besar pula terhadap keamanan dan keselamatan jiwa nelayan tradisional dan keluarganya.
Disinilah pentingnya kita terus mendorong komitmen negara-negara anggota APEC untuk segera memangkas laju pembuangan emisi karbonnya ke atmosfer. Sebab, setidaknya 4 diantara negara anggota APEC, masing-masing: Amerika Serikat, Cina, Rusia, dan Jepang telah menjadi emitor karbon terbesar di dunia.
Pentingnya Melindungi Nelayan Skala Kecil
Pada ketiga krisis diataslah saya hendak mendudukkan urgensi perlindungan nelayan skala kecil dengan menggunakan pendekatan Hak Asasi Manusia (Human Right Approach). Sebab pada kenyataannya, baik secara kualitas maupun kuantitas, kontribusi perikanan skala kecil terhadap pengentasan kemiskinan dan kelaparan, penyediaan lapangan pekerjaan, dan menjamin keberlanjutan lingkungan adalah teramat besar. Apalagi lagi, sekitar 60 persen dari total produksi perikanan tangkap dunia merupakan tangkapan nelayan-nelayan di kawasan APEC.
Mengambil contoh di Indonesia, sekitar 91,8 persen dari total jumlah nelayan di 2009 masuk kedalam kategori nelayan kecil. Daripada itu, sebesar 92 persen dari tangkapan ikan oleh nelayan-nelayan tradisional adalah untuk pemenuhan kebutuhan domestik Indonesia. Tanpa memastikan terpenuhinya kesejahteraan nelayan kecil, mustahil Indonesia dapat berswasembada pangan, mengentaskan kelaparan dan kemiskinan.
Oleh sebab itu, berdasarkan sejumlah advokasi kebijakan yang saya geluti, saya pun menilai, kita tengah berada pada momentum yang tepat untuk menyegerakan lahirnya kebijakan melindungi nelayan skala kecil. Pertama, adanya inisiatif FAO untuk melahirkan Instrumen Internasional Perlindungan Nelayan Skala Kecil atau International Guidelines on Small Scale Fisheries (IGSSF).
Kedua, di Indonesia, pada 16 Juni 2011 lalu, telah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi No.3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan ketentutan privatisasi pengelolaan dan pemanfaatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam ketentuan Undang-undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu, Putusan MK ini memberi penegasan atas kewajiban negara untuk memulihkan dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dan nelayan kecil.
Sama halnya, Undang-undang No.31 Tahun 2004 dan revisinya No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang memerintahkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Skala-Kecil.
M. Riza Damanik
Executive Director
Indonesia for Global Justice (IGJ)
*) Makalah ini dipresentasikan pada “APEC Workshop on Fisheries and Their Contribution to Sustainable Development in APEC Economies: Small-Scale and Artisanal Fisheries to Support Food Security” yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri RI bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 30 September 2013, di Hotel Borobudur Jakarta.
