GRESNEWS.COM - Sebagai pil pahit, perbudakan sudah coba dihapus dari sejarah umat manusia, berabad-abad lalu. Tapi di negeri ini, nafsu memperbudak itu masih hidup. Simak kabar mencengangkan yang datang dari Tangerang.
SIARAN LANGSUNG VIA TWITTER - Kabar mengejutkan itu muncul pagi dinihari ini, Sabtu (4/2), berasal dari laporan pandangan mata di akun twitter @yatiandriyani milik Yati Andriyani dari Divisi Advokasi dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Tweet beruntun Yati itu membahas aksi kejam terhadap puluhan buruh di sebuah lokasi pembuatan kuali di Kampung Bayur Opak, Cadas, Tigaraksa, Tangerang, Provinsi Banten.
Buruh-buruh yang diisolir di lokasi produksi kuali tersebut, menurut kicauan tweet Yati, hampir setiap hari harus makan dengan menu nasi plus sambal dan tempe, bekerja dengan waktu tak terbatas, kerap mengalami penganiayaan fisik, tempat istirahat kurang memadai, serta tidak adanya jaminan kesehatan.
Di ruangan berukuran 40 x 40 meter persegi - tanpa jendela dan ventilasi, serta hanya dilengkapi satu kloset dan kamar mandi - ada sekitar 40 buruh yang dipaksa tidur bersama. Menurut Yati, berdasarkan pemantauan tim Kontras, ruangan tempat mereka bekerja kumuh, tertutup rapat, panas, dan menyatu dengan tempat untuk mengolah timah sebagai bahan kuali. Kondisi tempat pembuatan kuali ini sungguh ironis jika dibandingkan dengan rumah sang pengusaha yang menempel dekat pabrik, megah dan berlantai dua.
DISIRAM TIMAH PANAS - Keterangan dari akun Yati juga menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Polresta Tangerang berhasil mendapati 28 buruh yang sedang berada di lokasi, rata-rata berusia 20-an tahun, berasal dari Cianjur dan Bandung, Jawa Barat, ada juga dari Lampung. "Saat pengerebekan, @KontraS dan Tim Polisi dapatkan 5 orang dalam ruang penyekapan yang dikunci dari luar," bunyi salah satu kicauan Yati.
Sebelumnya, dua buruh pabrik kuali itu mengadukan nasib mereka ke Kontras lantaran harus menjalani kerja paksa, dipukul, disiram timah panas, disundut rokok, dan disekap. Kondisi fisik buruh yang melapor itu badannya kusam (diduga akibat pekerjaan mengolah limbah timah yang mereka lakukan sehari-hari), mengalami luka karena air timah, menderita batuk dan sakit kulit (gatal-gatal, kadas, dan kutu air).
Mereka bekerja 16 jam dalam sehari, mulai pukul 05.30 WIB hingga 22.00 WIB, tanpa pernah mendapatkan bayaran, serta dilarang bersosialisasi dengan lingkungan. "Sebanyak 28 korban (saat ditemukan Kontras dan tim Polda Metro Jaya) semuanya tidak menggunakan baju, karena setiap orang hanya diperkenankan memiliki satu baju saja," kicauan Yati lainnya.
Sabtu (4/5) siang ini, rencananya KontraS akan menggelar konferensi pers perihal penemuan yang mengusik rasa kemanusiaan ini.
NAFSU ITU MASIH ADA - Ilustrasi memilukan di atas menunjukkan, nafsu memperbudak sesama demi keuntungan sesaat masih ada, bahkan di zaman yang disebut sebagai era tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam terminologi perbudakan, budak diartikan sebagai segolongan manusia yang dimiliki oleh manusia lainnya, bekerja tanpa upah, dan tidak diakui hak asasi manusianya.
Istilah perbudakan, dalam bahasa Inggris "slave" berasal dari kata "slav", merujuk kepada bangsa Slavia yang banyak ditangkap dan dijadikan budak saat peperangan di awal Abad Pertengahan. Perbudakan, setidaknya sejak berakhirnya Perang Dunia II disepakati untuk diberantas dari muka Bumi.
Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang dideklarasikan 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa Bangsa menegaskan keinginan semua bangsa di dunia untuk menghapus perbudakan. Deklarasi tersebut menjadi pedoman baku bagi semua bangsa. Ketentuan mengenai perbudakan antara lain termaktub di Pasal 1: "Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan".
Meski faktanya ... masih ada orang-orang yang enggan mengakui.
NELANGSA SRI PURWATI - Sekitar setahun lalu, kasus sejenis melibatkan Sri Purwati alias Purowati alias Butet. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumut menemukan dan berhasil membebaskan Sri, yang selama 25 tahun mengalami penyiksaan sebagai pembantu rumah tangga. Sri adalah anak transmigran yang dirawat oleh keluarga majikannya sejak berusia 5 tahun.
Praktik perbudakan sang majikan tak hanya membuat Sri tak bisa membaca dan menulis, tapi tak punya harta karena ia tak pernah mendapat upah. Warga sekitar pun sering mendengar perlakukan kasar majikan Sri, yang biasanya berujung pada penganiayaan. Akses interaksi Butet pun ditutup total, layaknya hidup di penjara. Identitas Butet bahkan diubah oleh majikannya, terbukti dari kartu keluarga yang dibuatkan sang majikan.
Tanpa kita ketahui, di luar sana mungkin saja masih banyak pabrik-pabrik kuali sejenis dan Sri-sri lainnya. Perjuangan melawan perbudakan, tampaknya masih panjang.
HAKIM KONSTITUSI DINILAI MELUKAI BURUH - Pada tingkatan berbeda, meski masih sama menyangkut kepentingan buruh, Timboel Siregar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) merasa pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat "Bayar di Bawah UMR, Pengusaha Tak Bisa Dipidana" seperti termuat sebuah media, sebagai respons atas Putusan Mahkamah Agung yang menghukum seorang pengusaha selama 1 tahun penjara karena mengupah buruh di bawah UMR, telah melecehkan dan melukai buruh.
"Pernyataan itu juga sangat menyesatkan dan patut disesalkan," papar Timboel. "Bahwa pernyataan Hakim Arief ini merupakan upaya menegasikan Pasal 90 jo. Pasal 185 UU 13 Tahun 2003 yang mengandung sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum. Saya menilai bahwa Hakim Arief Hidayat tidak mengerti hakekat adanya upah minimum dan peran upah dalam kehidupan buruh."
Kata Timboel, Upah Minimum adalah jaring pengaman sosial yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melindungi hak hidup buruh dan keluarganya dalam menjalani kehidupannya secara layak dan manusiawi di tengah masyarakat. Jadi, di dalam upah minimum terkandung hak hidup buruh dan keluarganya yang memang harus dijamin oleh Pemerintah.
Alasan Hakim Arief bahwa upah minimum adalah hasil perjanjian antara pekerja dan pengusaha sehingga menjadi ranah perdata juga tidak tepat. Upah Minimum merupakan keputusan Pemerintah, bukan hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Bahwa di dalam upah minimum terkandung hak hidup buruh (dan keluarganya) dan Pemerintah yang menetapkannya, maka upah minimum merupakan ranah publik yang wajib disertai sanksi pidana. Pelanggaran atas upah minimum ini merupakan tindak pidana kejahatan seperti yang termuat dalam pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Karena ranah publik, kata Timboel, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk membawa pengusaha yang melanggar keputusan Upah Minimum ini ke ranah pidana, bukan lagi menjadi urusan pekerja dengan pengusaha di ranah perdata. "OPSI menuntut Hakim Arief meminta maaf kepada seluruh buruh dan mencabut pernyataanya itu," tandas Timboel. (GN-02)
