Modus Lama. Dengan Duitnya, Indosat Coba Pengaruhi Opini Publik
Indosat dinilai sedang berusaha membentuk opini publik, agar khalayak percaya, perkara korupsi yang tengah disangkakan kepada mereka tidak benar. Di mata penggiat LSM, ini namanya strategi pencitraan yang dilandasi uang.
GRESNEWS.COM - Indosat dinilai sedang berusaha membentuk opini publik, agar khalayak percaya, perkara korupsi yang tengah disangkakan kepada mereka tidak benar. Di mata penggiat LSM, ini namanya strategi pencitraan yang dilandasi uang.
BENTUK OPINI LIAR - Demikian ditegaskan oleh Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Uchok Sky Khadafi. Uchok menilai, pihak Indosat sedang mencoba membentuk opini publik dengan tujuan menciptakan pencitraan, seakan-akan kasus dugaan korupsi yang tengah disangkakan kepada mereka tidak benar.
"Mentang-mentang duitnya banyak, Indosat kumpulkan orang-orang untuk membentuk opini publik," geram Uchok kepada Gresnews.com, hari ini, Rabu (8/5). Dia juga meminta Kejaksaan Agung tetap serius menangani kasus tersebut, tanpa terpengaruh opini publik yang sedang dimainkan Indosat. "Jangan terpengaruh opini yang Indosat ciptakan, Kejagung harus buktikan kalau memang Indosat bersalah," ungkapnya.
Uchok meyakini, dengan bukti-bukti yang ada, Kejaksaan Agung bisa memenangkan perkara ini. Secara khusus, Uchok juga mempertanyakan pernyataan Menkominfo yang bilang negara tidak dirugikan dalam kasus korupsi Indosat ini. Dalam kasus ini, bisa saja Menkominfo ´masuk angin´, bilang Uchok. "Seharusnya Menkominfo yang merupakan bagian dari Pemerintah mendukung proses pengadilan, jangan malah ikutan membentuk opini liar," imbuh Uchok.
PUTUSAN PT TUN TAK PENGARUHI KEJAKSAAN - Sementara itu Direktur Penyelidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menegaskan, Kejaksaan Agung berjanji akan tetap berusaha keras menuntaskan kasus pengalihan frekuensi radio 2.1 GHz/3G dari PT. Indosat Tbk ke Indosat Mega Media (IM2).
"Kita masih proses penyelidikan, sudah ada yang diperiksa. Ini dipastikan akan sampai tuntas, pooknya akan kita tuntaskan," singkatnya kepada Gresnews.com di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/5).
Terkait Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memutuskan bahwa audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas pengalihan frekuensi radio 2.1 GHz/3G dari PT Indosat Tbk ke Indosat Mega Media (IM2) tidak sah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa putusan PT TUN tak akan berpengaruh pada persidangan Mantan Presiden Direktur PT. Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor.
"Terkait putusan PT TUN, sidang yang berjalan di tipikor tidak terpengaruh. Karena sidangnya masih berjalan," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/5). Dia juga memastikan, Putusan PT TUN itu pun tidak berpengaruh pada penyidikan terhadap tersangka lain, mantan Direktur Utama PT Indosat, Tbk periode 2007–2009 Johnny Swandi Sjam.
Pun, tak berpengaruh dalam penyelidikan atas pertanggung jawaban korporasi yang dikenakan terhadap PT. Indosat dan PT. IM2 atas kasus tersebut. Selain itu, Untung menjelaskan, putusan PT TUN tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa masih bisa melakukan upaya hukum lain. "Putusan PT TUN belum inckracht," pungkasnya.
UANG PAKSA TAK DIKABULKAN - Diketahui, Majelis Hakim PT TUN pada Rabu (1/5) kemarin mengabulkan gugatan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.
Majelis Hakim PT. TUN yang dipimpin H. Bambang Heryanto SH, MH dalam pertimbangannya menegaskan, audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus Indosat-IM2 tidak sah. Pertimbangan pertama, audit tidak diawali oleh permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi.
Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan sejumlah ahli. Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap objek audit, yakni PT. Indosat Tbk dan anak usahanya IM2.
"Obyek sengketa berupa hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP mempunyai cacat hukum karena tidak pernah dilakukan audit dan tidak adanya permintaaan dari Kominfo sebagai regulatory (melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku)," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Heriyanto.
Karenanya, Majelis Hakim PTUN memutuskan: Pertama, menolak eksepsi tergugat. Kedua, Surat dari BPKP tentang Laporan hasil audit perhitungan kerugian negara tidak sah dan cacat hukum. Ketiga, memerintahkan BPKP mencabut surat tersebut. Keempat, menolak sebagian gugatan Penggugat. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Memang, Majelis Hakim PTUN tidak seluruhnya mengabulkan gugatan Indar Atmanto, IM2, dan Indosat. Adapun tuntutan uang paksa tidak dikabulkan Majelis Hakim. Uang paksa yang dimaksud, bila sekarang diputus dan belum dijalankan, maka setiap harinya ada denda yang harus dibayarkan BPKP Rp 1 juta per hari.
APAPUN ASAL TAK TERJERAT - Dalam teori kriminologi, pihak yang sedang dalam posisi tertekan (baca: bermasalah hukum) memang cenderung melakukan apa pun agar jeratan hukum tak menghampiri. Termasuk dalam hal ini, penggiringan opini publik. Jadi, ini sebetulnya pola lama yang selalu berulang. Masyarakat, khususnya pihak Kejaksaan pasti bisa melihat permasalahan tidak hanya yang tersurat, tapi juga tersirat.
Karena pada prinsipnya, korupsi tetap korupsi, dimana pun, siapa pun yang melakukan. (LAN/GN-02)
