GRESNEWS.COM - Satu lagi kasus penolakan eksekusi mirip kebandelan Susno Duadji. Kali ini pelakunya Theddy Tengko, Bupati Kepulauan Aru, penilep Rp42,5 miliar duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006-2007.
Entah bab mana yang salah dalam proses eksekusi koruptor kelas kakap. Kok belakangan makin tumbuh keberanian para koruptor menghindari proses eksekusi Kejaksaan Agung. Setelah Susno Duadji, kini giliran Theddy Tengko. Adakah yang salah dalam proses eksekusi Kejaksaan selama ini, atau memang para koruptor yang kini bukan hanya tak punya malu, tapi juga tak lagi menghargai proses hukum.
Jika berlarut-larut, wibawa Kejaksaan Agung bisa tergerus. Harus segera dilakukan evaluasi, agar kejadian serupa tak terulang.
BERKEKUATAN HUKUM, TAPI MASIH BISA DITOLAK - Kepada Gresnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih mempersiapkan waktu yang tepat untuk mengeksekusi sang Bupati. Tak disebutkan kapan persisnya Tengko akan dieksekusi (lagi), namun dijanjikan dalam waktu dekat. Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, di Gedung Kejagung Jakarta, hari ini, Rabu (8/5). Saat ditanyakan berapa tim yang akan diterjunkan untuk memburu Theddy Tengko, Untung hanya menjawab singkat, "Wah, saya belum tahu."
Buat Anda yang baru pertama kali mendengar nama Theddy Tengko, kami perkenalkan, dia adalah Bupati yang lingkup kerjanya nun jauh dari Jakarta. Tengko Bupati Kepulauan Aru sekaligus terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 bernilai puluhan miliar rupiah. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.
Namun saat hendak ditangkap di Hotel Menteng I, Jln. Cik Ditiro, Jakarta Pusat, Rabu siang (12/12/2012) lalu, Theddy yang diketahui sedang buron di Jakarta, melawan sehingga berakhir dengan tarik-menarik dan dorong-mendorong dengan petugas Kejaksaan. "Tarik-menarik berakhir dengan dimasukkannya buronan tersebut ke dalam mobil Kijang milik Kejaksaan," kata Untung.
Yang lebih mengerikan, saat akan dibawa ke Maluku, sekitar 50 orang pendukung Theddy menghalang-halangi petugas yang hendak memasukkan buronan tersebut ke dalam pesawat. Kejaksaan memang berencana membawa Theddy lewat jalur udara. Karena banyaknya jumlah pendukung Theddy Tengko, terpidana lolos dari genggaman petugas Kejaksaan. Eksekusi pun gagal.
TAK PERNAH HADIR SAAT DIPANGGIL - Padahal, tim Satgas Kejagung yang sempat menangkap Theddy Tengko di Hotel Menteng itu sudah memiliki legalitas yang sah dan kuat karena sudah mengantongi izin sesuai Surat Permintaan Bantuan dari Kejati Maluku kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, melalui surat Nomor R-402/S.1/11/2012, tertanggal 9 November 2012.
Sebelum keributan yang berujung gagal eksekusi itu, memang datang permintaan bantuan eksekusi dari Kejari Dobo, karena Theddy ternyata sudah tiga kali tidak datang saat diundang. "Kejari Dobo sudah tiga kali memanggil Bupati, sesuai surat Nomor SP-82/S.1.16/Fu.1/2012 tertanggal 22 Mei 2012. Lalu surat No.SP-93 tertanggal 6 Juli 2012 dan surat No.SP-82, tapi yang bersangkutan tidak hadir," jelas Untung.
Kejari Dobo memanggil Theddy Tengko setelah terbitnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-57/S.1.16/Fu.1/05/2012, 21 Mei 2012 (P 48). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan MA yang menghukum selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar atau subsider dua tahun penjara.
Praktiknya, bukan hanya Kejari Dobo yang tidak berhasil memasukkan Theddy ke hotel prodeo, aksi petugas Kejaksaan Agung pun gatot alias gagal total.
YUSRIL ENGGAN BERDEBAT - Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Teddy, Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak terlalu serius menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung terkait rencana eksekusi Theddy Tengko. "Tidak usah ditanggapi," katanya kepada Gresnews.com. Dia menambahkan, hukum itu bila dibawa berdebat tidak akan ada habisnya. "Kalau berdebat tidak ada ujungnya, ujung-ujungnya kekuasaan," urai Yusril.
PERKUAT KOORDINASI SEBELUM EKSEKUSI - Dengan banyaknya catatan perlawanan dari para koruptor, apa yang mesti dilakukan petugas Kejaksaan, agar peristiwa serupa tak terulang? Kaspudin Nor dari Komisi Kejaksaan mengingatkan, jaksa selaku eksekutor harus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, agar dalam melaksanakan eksekusi tidak menemukan hambatan yang akhirnya membuat citra Kejaksaan negatif di mata masyarakat.
"Dia harus melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi, agar kejadian gagal eksekusi kemarin (baik terhadap Theddy maupun saat mengeksekusi Susno Duadji) tidak terulang," paparnya kepada Gresnews.com, Rabu (8/5)
Kaspudin juga menegaskan, dalam pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan juga harus mempertimbangkan hal-hal yang akan menjadi hambatan-hambatan. "Tidak hanya saat mengeksekusi Teddy Tengko saja, terhadap semuanya harus di pikirkan," ungkapnya. (LAN/GN-02)
