Somasi Terbuka Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Bupati Bantul, Bupati Bekasi, Bupati Cilacap, Bupati Indramayu, Bupati Karanganyar, Bupati Karawang, Bupati Karanganyar, Bupati Karawang, Bupati Kudus, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Tengah, Bupati Lumajang, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Pasuruan.
Yang terhormat,
Bupati Bantul, Bupati Bekasi, Bupati Cilacap, Bupati Indramayu, Bupati Karanganyar, Bupati Karawang, Bupati Karanganyar, Bupati Karawang, Bupati Kudus, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Tengah, Bupati Lumajang, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Pasuruan, Bupati Purwakarta, Bupati Serang, Walikota Kediri, Walikota Bandarlampung, Walikota Banjar, Walikota Bogor, Walikota Malang, Walikota Mojokerto, Walikota Padang, Walikota Tangerang Selatan, Gubernur Lampung, Gubernur Riau
Bertindak untuk dan atas nama sejumlah Warga Negara Indonesia, kami Lembaga Bantuan Hukum Keadilan menyampaikan somasi kepada Bupati, Walikota dan Gubernur sebagaimana tersebut di atas agar membatalkan kebijakan pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran 2013.
Perlu kami sampaikan kapada Bapak/ Ibu Walikota, Bupati dan Gubernur, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah dengan tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Demikian juga Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada 31 Juni lalu.
Perlu kami ingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dimana dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Dengan demikian, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik merupakan pelanggaran atas peraturan tersebut. Selain itu juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Sekali lagi kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Walikota, Bupati dan Gubernur agar segera membatalkan kebijakan pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Jika Bapak/Ibu Walikota, Bupati dan Gubernur tetap mengabaikan somasi kami, maka kami akan melakukan upaya hukum atas kebijakan Bapak/Ibu tersebut.
Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan
Abdul Hamim Jauzie, S.H.
