Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Inisiator Penyerangan Lapas Cebongan

Dalam dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, Serda Ucok disimpulkan sebagai eksekutor empat tahanan titipan Polda DIY di LP Cebongan. Serda Ucok tidak membantah, namun ia mengaku tidak bermaksud membunuh, melainkan hanya ingin bertanya di mana Marcel cs, tersangka pembacokan teman baiknya, Sertu Sriyono.

Post Image
Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Inisiator Penyerangan Lapas Cebongan

BANTUL - Oditur Militer menuntut terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon, dengan hukuman yang paling berat: 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan Kopassus. Dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara potong masa tahanan dan dipecat, sedangkan Kopral Satu Kodik dituntut delapan tahun masa tahanan dan dipecat.

Oditur Letkol Sus Budiharto di Pengadilan Militer II-12 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013), mengatakan, Serda Ucok sebagai inisiator penyerangan.
 
Pembacaan tuntutan berlangsung agak cepat, karena oditur tidak membacakan rangkaian sidang. Atas persetujuan hakim, mereka hanya membacakan materi.
 
Saat tuntutan dibacakan Serda Ucok cs berdiri. Tak ada ekspresi apapun saat angka 12 tahun dan tuntutan pemecetan bergema di ruang sidang. Usai pembacaan tuntutan, sekitar pukul 10.25 WIB, terdakwa kembali duduk.
 
Dalam dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, Serda Ucok disimpulkan sebagai eksekutor empat tahanan titipan Polda DIY di LP Cebongan. Serda Ucok tidak membantah, namun ia mengaku tidak bermaksud membunuh, melainkan hanya ingin bertanya di mana Marcel cs, tersangka pembacokan teman baiknya, Sertu Sriyono.
 
Selain Serda Ucok cs, sidang juga menuntut Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo. Kelima terdakwa ini menjalani sidang di ruang terpisah.
 
Kejanggalan dan Catatan
Proses persidangan kasus Cebongan ini sebelumnya mendapatkan kritik dari masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM). Mereka memberikan 18 catatan penting terhadap proses persidangan. Salah satu catatan KRPM adalah:
 
"Ada fakta yang hilang (missing link) dalam keterangan terdakwa yang seharusnya majelis hakim dan oditur berpeluang mengejar untuk mencari kebenarannya yaitu tidak adanya saksi yang melihat ketika terdakwa bertanya keberadaan Dicky cs di Ringroad yang berdekatan dengan kampus UTY. Dalam hal ini oditur dan majelis hakim harus jeli dan hati-hati dalam memahami keterangan para terdakwa dan saksi dengan fakta yang ditemukan, dalam hal ini majelis hakim maupun oditur tidak menggalinya lebih jauh atas jawaban-jawaban terdakwa maupun para saksi ini." (dtc/*/GN-01)