Wartawan Kompas Kalah di PHI

Gugatan Reinhard Nainggolan selaku penggugat atas nama wartawan Kompas terhadap PT Kompas Media Nusantara selaku tergugat yang telah berjalan selama sekitar tiga bulan itu telah berakhir. Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta Perkara No. 40/PHI.G/2013/PN.JKT.PST yang diketuai oleh Ahmad Sholihin, Senin (15/7/2013), mengalahkan Reinhard secara telak. 

Post Image

Gugatan Reinhard Nainggolan selaku penggugat atas nama wartawan Kompas terhadap PT Kompas Media Nusantara selaku tergugat yang telah berjalan selama sekitar tiga bulan itu telah berakhir. Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta Perkara No. 40/PHI.G/2013/PN.JKT.PST yang diketuai oleh Ahmad Sholihin, Senin (15/7/2013), mengalahkan Reinhard secara telak. Dalam tuntutannya, Reinhard meminta agar PHK terhadap dirinya batal, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang, meminta jatah saham pada saat meliput IPO saham Krakatau Steel sebagaimana alasan PHK terhadap dirinya. 

Majelis hakim menyatakan gugatan Reinhard ditolak untuk seluruhnya, akan tetapi sebaliknya bahwa Reinhard terbukti secara sah telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 6, karena telah mengambil keuntungan sendiri saat melakukan liputan dan juga melanggar peraturan perusahaan PT. Kompas.

Dalam hal gugatan balik (rekonpensi) dari PT. Kompas Media Nusantara melalui Kuasa Hukumnya, LBH Pers, dalam putusannya majelis hakim menyatakan mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari PT. Kompas. Selain itu juga dinyatakan bahwa Reinhard telah terbukti memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang sebagai wartawan untuk kepentingan pribadi, saat meliput IPO saham Krakatau Steel. Dipertegas lagi oleh Majelis hakim bahwa PHK terhadap Reinhard sah secara prosedur dan dinyatakan putus berkekuatan hukum sejak pembacaan putusan.

Sholeh Ali, SH 
Kuasa Hukum Kompas

DISCLAIMER: Rubrik Sikap dan Opini merupakan wadah yang terbuka bagi pribadi maupun organisasi untuk menyampaikan sudut pandang terhadap sebuah persoalan (siaran pers, somasi terbuka, pernyataan sikap, testimoni, esai, naskah pidato, paparan hasil riset, deklarasi politik, opini hukum, dan sebagainya). Hanya pengirim naskah yang melampirkan identitas dan kontaknya secara jelas yang akan dimuat. Materi naskah sepenuhnya tanggung jawab pengirim dan tidak serta merta merupakan opini dan sikap Redaksi.