Segera Ratifikasi Statuta Roma

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) bersama-sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut Hari Keadilan Internasional yang diperingati secara internasional setiap tanggal 17 Juli dengan mengadakan briefing untuk media tentang Mahkamah Pidana Internasional.

Post Image

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) bersama-sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut Hari Keadilan Internasional yang diperingati secara internasional setiap tanggal 17 Juli dengan mengadakan briefing untuk media tentang Mahkamah Pidana Internasional.

Turut berbicara dalam kegiatan tersebut adalah Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah; Direktur Eksekutif HRRC dan Pelapor Khusus PBB untuk Korea Utara, Marzuki Darusman; serta Direktur FRR Law Office dan Pakar Hukum Humaniter Internasional, Dr. Fadillah Agus.

Para pembicara sepakat bahwa upaya meratifikasi Statuta Roma harus terus didorong untuk memastikan implementasi RANHAM 2011-2014, mengakhiri impunitas dan meningkatkan perlindungan HAM bagi penduduk Indonesia. Pengalaman kegagalan meratifikasi pada tahun 2008, menunjukkan masih adanya keraguan dari sejumlah pihak di pemerintahan tentang ratifikasi tersebut, yang lebih banyak disebabkan karena kekhawatiran dan kesalahpahaman dalam memandang Mahkamah Pidana Internasional.

DPR RI telah menyatakan dukungannya terhadap rencana ratifikasi seperti disampaikan dalam lokakarya tentang MPI ini pada bulan Mei 2013 bekerjasama dengan Parliamentarians for Global Action (PGA). Pada peringatan Hari Keadilan Internasional tahun 2012, Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, juga memberikan dukungan. Berbagai tokoh dan akademisi juga telah menyampaikan aspirasi yang sama tentang ratifikasi Statuta Roma.

Roichatul Aswidah, Komisioner Komnas HAM, menyatakan “Walaupun Statuta Roma merupakan instrumen hukum pidana internasional untuk menindas dan mencegah kejahatan yang paling serius yang menjadi urusan komunitas internasional secara keseluruhan, Statuta Roma juga merupakan instrumen hukum Internasional yang melindungi HAM dan menjunjung asas-asas HAM. Oleh karena itu Komnas HAM, sesuai dengan tujuan, fungsi, dan wewenangnya dalam pemajuan, perlindungan, penegakkan, dan pelaksanaan HAM, mendorong disahkannya Statuta Roma dalam waktu yang tidak terlampau lama.”

Marzuki Darusman menyatakan “Dengan menjadi anggota MPI/ICC, komitmen Indonesia terhadap hukum internasional menjadi lebih kuat dan tidak perlu ada ketakutan karena Indonesia tetap memiliki kedaulatan hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran HAM internasional di tanah air.” Hal ini kembali ditegaskan oleh Dr. Fadillah Agus yang berpendapat “Komitmen Indonesia tentang keadilan internasional yang selalu disuarakan dalam berbagai forum global maupun regional sebaiknya diwujudkan secara konkrit dengan meratifikasi Statuta Roma. Tidak ada hal prinsipil yang harus dikhawatirkan oleh Indonesia karena sistem ICC adalah sebagai pelengkap dan bukannya menggantikan sistem peradilan pidana nasional. Sebaliknya justru ICC akan membantu proses pembaharuan/penyempurnaan sistem peradilan pidana nasional yang sedang berjalan.”

Mahkamah Pidana Internasional dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 yang disahkan dalam pertemuan diplomatik di Roma, Italia, tahun 1998. Tujuan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional diantaranya untuk mendukung pencapaian perdamaian dunia, pencapaian keadilan global, menghentikan praktik impunitas dan mendorong pencegahan terjadinya kejahatan-kejahatan paling serius, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Indonesia perlu meratifikasi Statuta Roma segera.

Jakarta, 17 Juli 2013
Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Mahkamah Pidana Internasional
Zainal Abidin

DISCLAIMER: Rubrik Sikap dan Opini merupakan wadah yang terbuka bagi pribadi maupun organisasi untuk menyampaikan sudut pandang terhadap sebuah persoalan (siaran pers, somasi terbuka, pernyataan sikap, testimoni, esai, naskah pidato, paparan hasil riset, deklarasi politik, opini hukum, dan sebagainya). Hanya pengirim naskah yang melampirkan identitas dan kontaknya secara jelas yang akan dimuat. Materi naskah sepenuhnya tanggung jawab pengirim dan tidak serta merta merupakan opini dan sikap Redaksi.