Kritik terhadap Jaksa Kasus HKBP Filadelfia

Persidangan dengan perkara No: 642/PID/B2013/PN.BKS. akan kembali digelar pada Kamis, 25 Juli 2013 di Pengadilan Kelas IA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa AA

Post Image

Persidangan dengan perkara No: 642/PID/B2013/PN.BKS. akan kembali digelar pada Kamis, 25 Juli 2013 di Pengadilan Kelas IA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa AA. AA didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) terhadap Pdt. Palti Panjaitan selaku pimpinan jemaat HKBP Filadelfia dengan barang bukti berupa cuplikan video Palti, Palti! Gue Abisin Luh! yang beredar luas.

Meskipun dilaporkan sejak 20 April 2012, baru tanggal 13 Juni 2013 kasus ini mulai memasuki persidangan. Setelah pembacaan dakwaan pada tanggal 13 Juni, sidang sudah berlangsung selama empat kali masa persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

Berdasarkan hasil pemantauan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) memberikan beberapa catatan kritis terhadap proses persidangan yang sudah berlangsung, yaitu:

Dakwaan jaksa penuntut umum cenderung meringankan terdakwa dan kesampingkan konteks kebebasan beragama. Dari tiga pasal yang dilaporkan oleh HKBP Filadelfia ke pihak Kepolisian, ELSAM menyayangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya menggunakan satu pasal dalam mendakwa Abdul Azis, yaitu, Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) atas dasar perspektif ancaman terhadap perseorangan saja. Sedangkan Pasal 175 KUHP terkait penghalangan aktivitas HKBP Filadelfia sejak 2009, tidak disertakan dalam dakwaan. Dakwaan ini juga belum melihat betapa besarnya ancaman terhadap kebebasan seseorang ataupun kelompok untuk beribadah, yang dalam kebebasan tersebut telah diamanatkan konstitusi.

Tekanan terhadap saksi dalam persidangan. Sebagai salah satu saksi kunci, seorang jurnalis yang memberikan kontribusi dalam penanganan perkara hendaknya diperiksa sesuai dengan kapasitasnya dalam memberikan informasi. Namun, tidak demikian halnya yang terjadi dalam proses persidangan HKBP Filadelfia. Saksi Lexi Santosa dicecar pertanyaan dari Majelis Hakim terkait niat dan maksud saksi dalam merekam gambar tersebut dan bagaimana kemudian proses sirkulasi video tersebut kepada publik. Padahal sedari awal saksi sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis yang melakukan reportase pada saat kejadian berlangsung dan menjadi kewajibannyalah untuk memberitakan kejadian tersebut. Tak selayaknya kerja–kerja jurnalis untuk memberikan informasi mendapat tekanan, apalagi mendapat tuduhan sebagai pihak yang berkepentingan untuk menjatuhkan salah satu kelompok masyarakat.

Ancaman atas imparsialitas persidangan melalui tekanan massa. Sudah menjadi hak sebagai warga negara untuk mengetahui proses peradilan. Namun tidak demikian bagi sejumlah kelompok seperti FPI (Front Pembela Islam) yang selama masa persidangan melakukan tindakan intimidasi terhadap salah satu tim advokasi dan litigasi HKBP Filadelfia di dalam ruang sidang oleh kelompok masyarakat agar tidak membuka keterangan-keterangan yang memberatkan terdakwa.

Pada persidangan tanggal 4 Juli (pemeriksaan saksi Lexi Santosa) bahkan persidangan sempat dihentikan sementara untuk menenangkan pengunjung sidang yang berasal dari warga Jejalen Jaya yang menginterupsi sidang dengan perkataan kasar, seperti: bloon, bohong, pembohong, wartawan gadungan, wartawan bayaran, sudah dibayar, jawabnya mikir dulu, pinteran gue. Bahkan ada salah satu saksi meringankan terdakwa yang mengucapkan kata yang melecehkan jemaat HKBP dengan mendeskripsikan pihak jemaat dengan perkataan HKBabi. Sayangnya tidak ada teguran dari pihak Majelis Hakim atas pernyataan dari saksi tersebut.

Pada pembacaan tuntutan pada 25 Juli 2013 nanti, ELSAM berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut maksimal selama satu tahun penjara terhadap Abdul Azis, mengingat penghukuman kepada pelaku kekerasan atas nama agama merupakan sesuatu yang penting demi menimbulkan efek jera dan sebagai sarana memberikan keadilan bagi para korban yang selama ini seringkali diabaikan pemerintah, bahkan pengadilan.

Tuntutan jaksa penuntut umum ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan kasus-kasus intoleransi dan kekerasan beragama dan berkeyakinan. Peristiwa-peristiwa yang sebelumnya terjadi dan sudah divonis pengadilan, seperti dalam kasus HKBP Pondok Timur Indah (Ciketing), dan Ahmadiyah Cikeusik dan tempat lainnya tidak dihukum dengan adil, sehingga melanggengkan tindakan-tindakan seperti ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Kenyataan ini tentunya semakin mengukuhkan pertanyaan publik terhadap posisi penegak hukum yang seolah-olah tunduk terhadap kelompok-kelompok intoleran.

Kepada Majelis Hakim, ELSAM berharap untuk tidak terpaku pada permasalahan tindakan perorangan tetapi juga melihat perspektif yang lebih luas, bahwa peristiwa seperti ini merupakan ancaman terhadap kebebasan manusia untuk melakukan aktivitas agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Wahyu Wagiman
Deputi Direktur Pembelaan HAM Untuk Keadilan ELSAM

DISCLAIMER: Rubrik Sikap dan Opini merupakan wadah yang terbuka bagi pribadi maupun organisasi untuk menyampaikan sudut pandang terhadap sebuah persoalan (siaran pers, somasi terbuka, pernyataan sikap, testimoni, esai, naskah pidato, paparan hasil riset, deklarasi politik, opini hukum, dan sebagainya). Hanya pengirim naskah yang melampirkan identitas dan kontaknya secara jelas yang akan dimuat. Materi naskah sepenuhnya tanggung jawab pengirim dan tidak serta merta merupakan opini dan sikap Redaksi.