SMS Kenaikan BBM Langgar UU ITE
Namun, pemerintah lupa bahwa program sosialisasi itu berpotensi melanggar kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara termasuk nomor handphone. Sosialisasi via SMS itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JAKARTA - Seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai program sosialisasi kenaikan BBM jenis premium dan solar via pesan singkat atau (SMS) Broadcast. SMS itu akan dikirimkan ke 240 juta nomor telepon selular (handphone) yang aktif di Indonesia. Sosialisasi ini dipilih, menurut pemerintah, untuk menjangkau masyarakat secara luas.
Namun, pemerintah lupa bahwa program sosialisasi itu berpotensi melanggar kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara termasuk nomor handphone. Sosialisasi via SMS itu berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam Pasal 26 UU ITE secara jelas menyebutkan bahwa, ‘..penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan’.
Hampir dapat dipastikan informasi mengenai data nomor handphone yang akan dikirimkan SMS sosialisasi itu diambil tanpa persetujuan dari pemilik nomor handphone yang bersangkutan. Dan tidak semua orang pemegang nomor handphone yang dikirimi SMS sosialisasi tentang kenaikan BBM itu nyaman dengan isi SMS. Bisa saja mereka terganggu dengan SMS sosialisasi itu, dan yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa 240 juta nomor handphone yang akan dikirimi SMS tidak bocor lagi ke pihak lain, yang kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS promosi dagang dan penipuan.
Tindakan gegabah pemerintah ini bisa saja menuai gugatan dari masyarakat. Dalam UU ITE jelas disebutkan bahwa setiap orang yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan hukum atas penggunaan data pribadi yang dilakukan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Yayasan SatuDunia sebagai organisasi masyarakat yang concern pada keadilan informasi dan teknologi mendesak pemerintah menghentikan atau membatalkan sosialisasi kenaikan BBM via SMS. Penggunaan data pribadi berupa nomor handphone oleh pemerintah dalam program sosialisasi kenaikan BBM ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan data pribadi warga negara.
Firdaus Cahyadi, Knowledge Manager Yayasan SatuDunia
DISCLAIMER: Rubrik Sikap dan Opini merupakan wadah yang terbuka bagi pribadi maupun organisasi untuk menyampaikan sudut pandang terhadap sebuah persoalan (siaran pers, somasi terbuka, pernyataan sikap, testimoni, esai, naskah pidato, paparan hasil riset, deklarasi politik, opini hukum, dan sebagainya). Hanya pengirim naskah yang melampirkan identitas dan kontaknya secara jelas yang akan dimuat. Materi naskah sepenuhnya tanggung jawab pengirim dan tidak serta merta merupakan opini dan sikap Redaksi.
