´Penumpang Gratis´ Pembunuh Media Online

Meltwater adalah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa kompilasi berita media massa online mengenai klien mereka.

Post Image
Kerja jurnalistik oleh para wartawan. Karyanya semakin tidak dihargai (Gresnews.com)

GRESNEWS.COM - Sebuah putusan pengadilan federal di Amerika Serikat minggu lalu telah memberikan kepastian perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik di internet. Dalam kasus nomor 12-cv-1087 yang melibatkan sengketa perdata antara The Associated Press (AP)  versus Meltwater U.S. Holdings Inc memberikan putusan bahwa Meltwater harus membayar lisensi kepada AP. Hakim Denise Cote menolak argumentasi dari pihak Meltwater yang mengklaim kegiatan mereka melakukan scan dan menyimpan berita-berita dari 162 ribu media online di lebih dari 190 negara adalah kegiatan yang termasuk dalam doktrin fair use yang dilindungi oleh hukum hak cipta.

Meltwater adalah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa kompilasi berita media massa online mengenai klien mereka. Berita-berita ini disimpan oleh Meltwater untuk kemudian dijual kepada klien-klien untuk mengetahui bagaimana sebenarnya media dan publik memandang perusahaan klien dari Meltwater tersebut. Dari kompilasi berita-berita inilah kemudian klien dapat memutuskan strategi apa yang harus dirumuskan untuk meningkatkan performa mereka di hadapan publik.

Dari kegiatan ini, Meltwater salah satunya mengkopi dan menyimpan berita-berita yang dikeluarkan oleh AP untuk kemudian dijual kepada klien. Menurut Meltwater, kegiatan ini tidak menyalahi hukum hak cipta karena termasuk dalam kegiatan yang dilindungi oleh doktrin fair use.

Doktrin fair use adalah sebuah doktrin yang memperbolehkan penggunaan karya berhak cipta dengan ketentuan-ketentuan khusus. Ketentuan-ketentuan ini di antaranya adalah menggunakan karya berhak cipta untuk kepentingan mengomentari karya tersebut dengan memberikan analisis dan kritik, sebagai contoh dalam bentuk parodi, resensi, dan kegiatan-kegiatan lain yang dianggap merupakan bentuk transformasi dari karya aslinya. Penggunaan untuk kepentingan fair use ini harus tidak mengganggu atau tidak menindih kepentingan ekonomi dari pemilik karya tersebut.

Hakim menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Meltwater merupakan praktik yang tidak fair karena secara langsung menggunakan karya cipta AP dan menggunakannya untuk kepentingan ekonomi. Hal ini menurut hakim telah mencederai dan tidak menghargai proses penciptaan karya jurnalistik yang melalui proses penciptaan yang mahal atau berbiaya tinggi. Jelas sekali proses penciptaan karya jurnalistik ini menghasilkan karya cipta expressive content.  

Nilai tinggi expressive content dari karya jurnalistik menurut Hakim Cote terletak di dalam paragraf awal yang lazim disebut lede (istilah khas jurnalistik Inggris kuno untuk intro atau lead berita). Karena pencipta mewujudkan/mengekspresikan idanya dalam bagian awal karya jurnalistik ini yang menandakan originalitas karya jurnalistik tersebut.

Expressive content ini dilindungi secara jelas dalam hukum hak cipta di Amerika Serikat dan secara umum di seluruh dunia. Lebih lanjut menurut hakim yang mengutip keterangan ahli menyebutkan walaupun berita menyampaikan informasi publik akan tetapi setiap kata dan kalimat yang dirangkai untuk menyampaikan berita adalah ekspresi asli dari pencipta yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Untuk itulah menggunakan karya tersebut tanpa memberikan kompensasi kepada pencipta adalah pelanggaran hak cipta. Hal inilah yang disebut dengan free ride (menumpang gratis).

Meltwater juga mengklaim kegiatan mereka sebenarnya masih dalam kategori yang sama dengan search engine, akan tetapi hakim menolak klaim ini karena Meltwater tidak menyediakan informasinya secara gratis dan terbuka kepada publik. Meltwater melakukan kegiatan bisnisnya dengan cara subscription dimana klien harus membayar mahal untuk mengakses informasi kompilasi atau kliping berita tersebut. Di samping itu hakim menyatakan bahwa Meltwater tidak menyediakan link kepada pemilik berita tersebut dan menggunakan keseluruhan karya cipta secara langsung dengan mengkopi yang sangat berbeda dengan search engine.  

Putusan hakim di Amerika Serikat ini akan sangat berguna bagi keputusan-keputusan lain mengenai penggunaan karya cipta jurnalistik di internet terutama kegiatan untuk mengumpulan berita-berita menjadi satu atau lebih dikenal dengan news aggregator. Mengingat karya jurnalistik selama ini masih dianggap berada dalam wilayah abu-abu dan cenderung dianggap bebas digunakan oleh siapapun tanpa izin pemilik hak. Sedangkan penggunaan hak cipta menurut undang-undang hak cipta harus sesuai dengan ketentuan hukum apalagi penggunaan tersebut secara langsung mengganggu atau menyaingi kegiatan ekonomi pemilik karya cipta tersebut.

Fair Use di Indonesia
Di Indonesia sendiri yang telah meratifikasi hampir semua perjanjian internasional mengenai hak cipta, mempunyai ketentuan-ketentuan undang-undang yang relatif sama. Keputusan-keputusan di negara lain yang berdasar kepada undang-undang yang di antaranya bersumber kepada perjanjian internasional yang sama tentunya bisa menjadi bahan pertimbangan. Apalagi keputusan ini menyangkut kegiatan bisnis di internet. Sedangkan internet digunakan di seluruh dunia nyaris dengan karakteristik penggunaan yang sama.
Ketentuan fair use sedikit banyak dijabarkan melalui Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Seharusnya pasal itu diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas terutama bagi para pengguna internet yang melakukan aktivitas bisnis melibatkan karya berhak cipta. Menurut pasal 15 poin a disebutkan bahwa penggunaan karya dianggap tidak melanggar hak cipta apabila penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Poin a ini diperkuat melalui poin e yang menyatakan bahwa penggunaan karya cipta diperbolehkan dalam bentuk perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata mata untuk keperluan aktivitasnya.

Memahami pasal tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan diperlukan preseden hukum melalui keputusan pengadilan menyangkut fair use di Indonesia ini. Kata-kata penting dalam pasal tersebut antara lain tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta dan kata-kata non komersial harus dijabarkan, didalami, digali dan dibuktikan secara jelas. Hal ini karena penggunaan karya cipta di internet mempunyai fungsi komersial yang beragam.

Hal yang paling signifikan dalam penggunaan karya cipta di Internet adalah perhitungan mengenai penentuan apakah penggunaan karya cipta di internet tersebut merugikan kepentingan wajar pencipta. Sedangkan kepentingan wajar pencipta di internet sudah sangat jelas apalagi bagi media online yaitu tentang frekuensi lalu lintas (traffic) pengunjung ke situs pencipta/pemilik hak. Apabila penggunaan karya cipta oleh pihak lain mengganggu apalagi berpotensi mengurangi lalu lintas pengunjung di situs pemilik hak atau pencipta maka tentu saja hal ini merugikan kepentingan wajar dari pencipta.
Sedangkan setiap lalu lintas pengunjung memiliki potensi komersial atau ekonomi yang jelas di dunia internet. Sehingga, lebih jauh lagi apabila kegiatan mengganggu kepentingan wajar ini dilakukan untuk memperoleh kepentingan komersial atau ekonomi dengan memperoleh keuntungan maka jelas-jelas menyalahi pasal 15 UU Hak Cipta.

Tentu saja ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang perlindungan hak cipta harus dipahami dan dijunjung tinggi di Indonesia. Akan tetapi dalam perkembangan dunia internet yang cepat dan meluas, pemahaman dan pelaksanaan hukum hak cipta ini masih sangat minim. Pengguna internet terutama bagi yang bergerak di wilayah komersial harus mulai memperhatikan ketentuan penggunaan karya cipta dan penghargaan terhadap penciptanya. Hal ini dibutuhkan untuk menciptakan iklim bisnis dan kegiatan internet yang fair dan sehat. Jika sebaliknya yang terjadi maka bisa diprediksi karya jurnalistik di media online akan secara seenaknya diambil untuk kepentingan bisnis pihak lain yang pelan-pelan akan membunuh eksistensi media online yang menciptakan karya jurnalistik tersebut.

Awan Puryadi
Analis Gresnews.com