Hukuman Mati sebagai Ultimum Remidium
Hak untuk hidup adalah hak asasi paling mendasar yang dijamin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di dalam UUD 1945 dinyatakan hak hidup merupakan hak asasi setiap manusia.
GRESNEWS.COM - Hak untuk hidup adalah hak asasi paling mendasar yang dijamin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di dalam UUD 1945 dinyatakan hak hidup merupakan hak asasi setiap manusia. Hal ini tercantum dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945.
Pasal 28I Ayat (1) menyatakan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak untuk hidup juga dinyatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia Pasal 4: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Hal tersebut yang juga diakui di dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi dari International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Namun, di sisi lain, hukuman mati juga diakui di Indonesia. Hukuman mati merupakan suatu hukuman atau vonis yang paling berat yang dijatuhkan oleh pengadilan akibat dari perbuatan seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan.
Hukuman mati secara resmi baru diakui bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak adanya undang-undang Raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-18. Adapun jenis pelaksanaan hukuman mati ada berbagai macam yaitu hukum pancung, dengan sengatan listrik, hukum gantung, suntikan mati, hukuman tembak, guillotine (pisau pembunuh) dan hukuman rajam.
Pengakuan hukuman mati ini dapat kita lihat keberadaannya di dalam sistem hukum Indonesia. Paling jelas terlihat hukuman mati di dalam KUHP. Di dalam KUHP, pidana mati merupakan salah satu pidana pokok, sebagaimana dirumuskan pada Pasal 10 KUHP yang menjelaskan tentang pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
Pidana tambahan yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim
Selain dalam Pasal 10 KUHP, ketentuan hukuman mati juga terdapat dalam beberapa rumusan peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 104, 111 Ayat (2), 124, 140 Ayat (3), 340, 365 Ayat (4), 444, 124 bis, 127, 129, 368 Ayat (2);
- UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (2);
- UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 Ayat (2),114 Ayat (2), 116 Ayat (2), 118 Ayat (2), 119 ayat (2), 121 Ayat (2), 132 Ayat (3);
- UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 59 Ayat (2);
- UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 36, 37, 41, 42 Ayat (3);
- UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal Pasal 6, 8, 9, 10, 14, 15, 16.
Selain Indonesia, Amnesty International mencatat ada beberapa negara yang masih menerapkan hukuman mati yaitu China, Amerika Serikat, Saudi Arabia, Iran, Pakistan, Korea Utara, Myanmar, Suriah, Yaman dan Libya. Hingga hari ini China masih menjadi negara dengan eksekusi mati tertinggi (sekitar 60-80%) dari jumlah eksekusi mati di dunia.
Di Indonesia, beberapa terpidana yang mendapatkan vonis mati antara lain Adami Wilson pada tahun 2013 kasus narkoba di Banten; Amrozi, Imam Samudra, Muklas pada tahun 2008, kasus terorisme di Jawa Tengah; Sumiarsih, Sugeng dan Dukun AS pada tahun 2008, kasus pembunuhan berencana di Jawa Timur; Rio Alex Bullo pada tahun 2008, kasus Pembunuhan berencana di NTT.
Walau pidana mati bertentangan secara prinsip dengan hak untuk hidup yang diakui dalam konstitusi, Mahkamah Konstitusi menolak pencabutan pidana mati ini. Hal ini dapat kita lihat dalam pengujian UU Narkoba dan KUHP. Pertimbangan dari Mahkamah konstitusi atas penolakan penghapusan hukuman mati tersebut yakni pemberlakuan hukuman mati itu tidak hanya mempertimbangkan bagi terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati akan tetapi harus mempertimbangkan juga dari sisi keluarga korban dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut.
Selain itu juga pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut berkaitan dengan hak hidup, bahwa kejahatan-kejahatan yang diberlakukan pidana mati merupakan kejahatan yang secara langsung maupun tidak langsung mengancam hak hidup dari orang lain.
Mahkamah menyatakan terdapat kejahatan (the most serious crime) yang menimbulkan ketakutan yang luar biasa pada masyarakat. Oleh karena perbuatan jahatnya menimbulkan efek psikologis yang sama maka adalah wajar manakala ancaman pidananya sama.
Jika dapat ditarik kesimpulan, menurut Mahkamah, suatu kejahatan yang menimbulkan ketakutan luar biasa dan mengakibatkan kematian maka wajar terdapat pidana mati yang hal tersebut dapat menimbulkan efek jera dan pencegahan untuk melakukan kejahatan, baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat.
Menurut ICCPR, negara-negara yang belum menghapuskan pidana mati harus diterapkan pada kejahatan yang sifatnya khusus. Pasal 6 Ayat (2) ICCPR menjelaskan bahwa negara-negara yang belum menghapus hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius sesuai hukum yang berlaku pada saat dilakukan kejahatan tersebut. Meskipun demikian ketentuan ini tidak dapat dijadikan alasan bagi negara-negara untuk menunda-nunda penghapusan hukuman mati.
Namun tentunya memberikan keputusan bahwa hukuman mati tersebut diberlakukan itu tidak mudah. Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H. mengungkapkan dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada persidangan tahun 2007 bahwa antara saat dijatuhkan dan saat dilaksanakannya hukuman mati (biasanya) terdapat jangka waktu yang harus dijalani oleh terhukum (dan terkadang lama). Hal ini menimbulkan rasa takut dan siksaan batin luar biasa karena ia tahu kapan hidupnya akan diakhiri.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka pidana atau hukuman mati menjadi konstitusional dan dapat diberlakukan di Indonesia untuk kejahatan-kejahatan tertentu yang dinilai membahayakan keamanan masyarakat dan negara (the most serious crimes). Penjatuhan hukuman mati ini memang menimbulkan dilema dalam penerapannya, baik dari segi normatif (walau telah ada dua putusan MK, terdapat peraturan yang menerima hukuman mati dan peraturan yang menolak hukuman mati) juga dalam implementasinya dengan mempertimbangkan kondisi psikis bagi terhukum yang dijatuhkan pidana mati.
Vonis hukuman mati itu tetap perlu diletakan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), artinya, meskipun hukuman mati boleh dijatuhkan kepada terpidana akan tetapi diupayakan sedapat mungkin hukuman mati itu tidak dijatuhkan.
Velanti Anggunsuri
Analis Gresnews.com
