JAKARTA - Partisipasi Indonesia akhirnya melaporkan temuan praktik outsourcing pada produksi sigaret kretek tangan (SKT) oleh Sampoerna melalui Mitra Produksi Sigaret (MPS) ke Direktorat Jenderal (Ditjend) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (8/1).
Dalam kesempatan tersebut, Partisipasi Indonesia yang didukung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyatakan praktik outsourcing telah mengamputasi hak-hak pekerja.
Koordinator Advokasi Partisipasi Indonesia, Agus Prianto mengatakan, outsourcing melalui MPS menyebabkan putusnya hubungan langsung antara pekerja dan pemberi kerja dalam sebuah hubungan kerja langsung. "Praktik ini merebak di berbagai sektor industri, termasuk pada industri rokok yang merupakan industri padat karya (labour intensive industry)," ujarnya di Jakarta, Selasa,(8/1).
Sayangnya, tim Partisipasi Indonesia yang didampingi Sekjend OPSI Timbul Siregar tidak dapat bertemu langsung dan mengadakan audiensi dengan pihak Kemenakertrans. "Hari ini kami hanya bisa menyampaikan laporan yang disertai dengan hasil penelitian ke Ditjen Pembinaan dan Pengawasan dengan tembusan ke Menakertrans. Proses audiensi dengan pejabat terkait yang kami harapkan tidak dapat terlaksana karena kabarnya Kemenakertrans saat ini sedang ada Rapimnas di Bidakara," jelas Agus.
