Bupati Kolaka Tolak Diperiksa Kejagung
Selain Bukhari, tim penyidik yang diketuai Jaksa Andar juga menetapkan Atto Sakmiwata Sampetoding, selaku Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, sebagai tersangka.
JAKARTA - Bupati Kolaka, Sulawesi Tengah, Bukhari Matta, tersangka dugaan korupsi senilai Rp24 miliar, menolak diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (3/1), karena tidak didampingi penasihat hukum.
"Dia hadir memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/1).
Bukhari, selanya, menolak diperiksa dengan alasan belum didampingi penasihat hukum. Dia berdalih ke Jakarta akan mengikuti acara kedinasan untuk melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Penyidik mengagendakan pemeriksaan kembali pada 10 Januari," jelasnya.
Selain Bukhari, tim penyidik yang diketuai Jaksa Andar juga menetapkan Atto Sakmiwata Sampetoding, selaku Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan nikel tanpa seizin anggota DPRD setempat. Nikel berkadar rendah sebanyak 222 ribu Weight Matkriktron (WMT) milik Pemkab Kolaka tersebut oleh Buhari Matta dijual kepada PT. Kolaka Mining International dengan harga US$D10 per MT.
Kemudian nikel tersebut oleh PT. KMI dijual kembali ke beberapa perusahaan di China dengan kisaran harga US$37 sampai dengan US$60. Namun, PT. KMI melaporkan kepada Pemkab Kolaka, nikel tersebut dijual ke China dengan kisaran harga US$25 hingga US$33. Hal ini jelas merugikan keuangan daerah Pemkab Kolaka sebesar Rp24 miliar lebih.
