37 Siswa SMK Grafika Menjadi Tersangka
"Untuk kasus pembajakan bus, dari beberapa ratus murid, sudah terjaring 37 siswa, mereka kini ditahan di Polres Jaksel dan ditetapkan sebagai tersangka."
JAKARTA - Kepolisian mengungkapkan, penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan 37 siswa SMK Grafika sebagai tersangka pembajakan bus P54 jurusan Depok-Grogol pada Rabu (21/11), dan mereka kini sudah ditahan.
"Untuk kasus pembajakan bus, dari beberapa ratus murid, sudah terjaring 37 siswa, mereka kini ditahan di Polres Jaksel dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Selasa (27/11).
Dia menjelaskan, 34 pelajar di antaranya akan dikenakan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan, dua siswa dikenakan Pasal 170 KUHP mengenai pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. "Satu orang siswa dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954 karena membawa sajam," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 250 pelajar SMK Grafika Lebak Bulus, Tanjung Barat dan Rawamangun membajak bus P54 jurusan Depok-Grogol di Halte UI-Jagakarsa untuk menyerang STM Bunda Kandung.
Para siswa ini juga memaksa penumpang yang ada di dalam untuk turun dan menyuruh sopir membawa ke tempat yang mereka inginkan. Beruntung aksi diketahui petugas Patwal yang kemudian dilaporkan ke Polsektro Pasar Minggu.
Polisi kemudian menghadang mereka di Jalan Rawa Bambu, namun hanya berhasil membekuk dua orang pelajar. Para pelaku lainnya kemudian diamankan saat berada di sekitar Jalan Raya Lenteng Agung oleh petugas Polsektro Jagakarsa.
