Lukman & Taufan Diperiksa Sebagai Tersangka Suap PON Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau, yakni, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, Jumat (31/8).

Post Image
Ilustrasi (Gresnews.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau, yakni, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, Jumat (31/8).

Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/8).

Lukman disangka sebagai pemberi suap, sementara Taufan menjadi penerima suap. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2012.

Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April 2012.

Berdasarkani pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka: dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.