ILC Dilaporkan ke KPI. Karni Ilyas: "Saya Sudah Peringatkan Narasumber"

Dia menegaskan, kesalahan di pihak tvOne baru terjadi jika tayangan itu berupa rekaman dan tvOne tetap menampilkan bagian tersebut.

Post Image

Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas mengatakan sebagai pembawa acara (host) acara Indonesia Lawyer Club (ILC), ia telah memberikan peringatan kepada narasumber untuk tidak melontarkan pernyataan yang cenderung menyerang fisik seseorang. Dia menegaskan, kesalahan di pihak tvOne baru terjadi jika tayangan itu berupa rekaman dan tvOne tetap menampilkan bagian tersebut.

Penjelasan itu dikemukakan oleh Karni Ilyas, Jumat (31/8), ketika dimintai pendapatnya oleh gresnews.com, mengenai adanya laporan dari Indonesia Media Watch (IMW) kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kemarin, berkaitan dengan tayangan langsung (live) acara ILC di tvOne, Selasa (28/8), dengan topik Denny Indrayana: Advokat koruptor=koruptor.

Karni Ilyas mengatakan, kalau mencegah narasumber berbicara tidak mungkin dilakukan oleh host karena host tidak tahu apa yang akan diucapkan oleh narasumber dalam siaran langsung semacam itu.

"Tapi memperingatkan narasumber yang menyerang fisik orang, malam itu saya lakukan kepada Indra Sahnun Lubis (Presiden Kongres Advokat Indonesia). Bahkan, ketika saya beralih ke Hotman Paris Hutapea (advokat), saya sempat lebih dulu memperingatkan Hotman Paris," kata dia.

Sebagai catatan, ketika acara itu berlangsung, selain peringatan yang dilakukan oleh Karni Ilyas terhadap sejumlah narasumber, budayawan Sudjiwo Tedjo juga memperingatkan Indra Sahnun Lubis untuk berhenti mengeluarkan pernyataan yang menyerang fisik seseorang. "Anda tidak etis!" kata Tedjo ketika itu. Selain Tedjo, sejumlah narasumber yang hadir dalam acara itu juga melontarkan peringatan agar tidak dikeluarkan pernyataan yang menyerang fisik orang.

Narasumber yang hadir dalam acara itu antara lain Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM Oce Madril, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, Koordinator Institute for Criminal Justice Reform, Anggara, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani dan Ruhut Sitompul, dan para advokat seperti Alexander Lay, OC. Kaligis, Muhammad Assegaf, serta pakar psikologi perilaku Taufik Bahaudin.

Dalam sebuah artikel yang ditayangkan dalam situs indonesiamediawatch.org, IMW berargumen, ILC episode tersebut melanggar HAM dan juga memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan penjaga rumah ibadah agama Islam (masjid). Hal itu, menurut IMW, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS). IMW meminta KPI memberikan sanksi maksimal.

Sementara itu, polemik mengenai acara ILC episode Denny Indrayana: Advokat koruptor=koruptor menghangat di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan forum diskusi seperti Kompasiana, serta sejumlah media online. Situs Berita Tempo.co mengutip pendapat Koordinator Badan Pekerja IMW, Lifany Kurnia, yang mengatakan perbuatan tercela yang dilakukan oleh para advokat ini dan dibiarkan oleh host sungguh memprihatinkan karena telah  melanggar hak asasi manusia dan juga memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan tempat beribadah. Berita itu ditayangkan pada Kamis, 30 Agustus 2012, Pukul 23.44 WIB.

Dalam berita tersebut Tempo.co menulis, "Sampai berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil mendapat tanggapan dari Pemimpin Redaksi TV One dan KPI."

"Saya sudah diwawancarai oleh wartawan Tempo, tapi dibilang tak bisa dihubungi. Padahal semua nomor HP dan BB (BlackBerry) saya on hari ini, karena saya siap diwawancarai," kata Karni Ilyas yang mengungkapkan ia diwawancarai oleh wartawan Tempo pada Kamis (30/8) pukul 15.30 WIB.